Jadi Tersangka, Bekas Wali Kota Lhoksemawe Ditahan di LP Lhoksukon

Bekas Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, (baju rompi) usai ditetapkan tersangka. Foto: Kejati Aceh.
Bekas Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, (baju rompi) usai ditetapkan tersangka. Foto: Kejati Aceh.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksemawe menetapkan bekas wali kota Lhoksemawe, Suaidi Yahya, sebagai tersangka atas dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe tahun anggaran 2016- 2022. Kini dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lhoksukon, Aceh Utara.


Kepala Devisi (Kasi) Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, menjelaskan sebelum penetapan dan penahanan tersangka Suadi, terlebih dahulu diperiksa istrinya, Cut Ernita.

“Penetapan tersangka hari ini, pukul 10.00 WIB,” kata Therry, dalam keterangan tertulis, Senin, 22 Mei 2023.

Therry mengatakan, Suadi ditahan di LP Lhoksukon selama 20 hari ke depan usai ditetapkan tersangka. "Pukul 15.00 WIB, serah terima penitipan tersangka dari Kejari Lhokseumawe kepada Lapas Kelas IIB Lhoksukon," sebutnya.

Selanjutnya, mengingat masih banyaknya masa pendukung dari tersangka Suaidi Yahya. Kejari Lhoksemawe akan berkoordinasi dengan instansi terkait terhadap potensi AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan).

"Yang kemungkinan bisa ditimbulkan oleh pergerakan masa pendukung tersangka serta mencegah sekecil mungkin kemungkinan yang akan ditimbulkan," ujarnya.