Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka kasus tidak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini. Penetapan tersangka wanita E tersebut saat gelar perkara, Kamis, 18 Mei lalu.
- Polda Aceh Diminta Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Pidie-Meulaboh,
- BW Duga Revisi UU KPK Hanya untuk Bebaskan Tersangka Koruptor BLBI
- Pengadilan Tinggi Jatuhkan Vonis Mati untuk Lima Pemilik 343 Kilogram Sabu-Sabu
Baca Juga
"Wanita E akan diperiksa pada Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2023.
Fadhillah menyebutkan, meski wanita E sudah ditetapkan, namun kepolisian belum mengirim surat pemanggilan. “Ini lagi kita siapkan," sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh akan menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Husaini, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.
"Gelarnya (gelar perkara penetapan tersangka) minggu ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 17 Mei 2023.
Fadhillah menyebutkan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dari kasus tersebut.
- DPRK Banda Aceh Tetapkan Lima Anggota Panwaslih Pilkada 2024
- 15 Nama Calon Panwaslih Pilkada Banda Aceh Diserahkan ke DPRK
- Polresta Banda Aceh Sidak SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Cegah Kecurangan