Jadi Tersangka, Wanita E Bakal Diperiksa Minggu Depan

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Merza/RMOLAceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama. Foto: Merza/RMOLAceh.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh telah menetapkan wanita berinisial E sebagai tersangka kasus tidak pidana pencemaran nama baik terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh, Husaini. Penetapan tersangka wanita E tersebut saat gelar perkara, Kamis, 18 Mei lalu.


"Wanita E akan diperiksa pada Minggu depan," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, di Mapolresta Banda Aceh, Selasa 23 Mei 2023.

Fadhillah menyebutkan, meski wanita E sudah ditetapkan, namun kepolisian belum mengirim surat pemanggilan. “Ini lagi kita siapkan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh akan menetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Husaini, salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh.

"Gelarnya (gelar perkara penetapan tersangka) minggu ini," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu 17 Mei 2023.

Fadhillah menyebutkan, pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dari kasus tersebut.