Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Ahmad Mirza Safwandy secara resmi membuat surat pernyataan terbuka, terkait adanya Calon anggota legislatif (Caleg) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, yang mempunyai hubungan keluarga atau saudara kandungnya. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pleno terbuka KIP Aceh, Senin, 20 November 2023, di Kantor KIP Banda Aceh.
- KIP Aceh dan Pemprov Teken NPHA Anggaran Pilkada Rp 184 Miliar
- Jumlah Pemilih Disabilitas di Aceh pada Pemilu 2024 Capai 27.570 Orang
- KIP Aceh Resmi Tetapkan DCT Anggota DPRK untuk Tiga Daerah
Baca Juga
"Saya menyatakan secara terbuka memiliki hubungan keluarga, saudara kandung dengan salah seorang Caleg dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Daerah Pemilihan 1 Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nomor Urut 4 dari Partai Golkar yakni H.A.Haeqal Asri, S.Ked., M.M," ungkap Ahmad Mirza Safwandy.
Menurut Mirza, pernyataan tersebut disampaikannya dalam rangka menjaga Pemilu tahun 2024 yang berintegritas. Dirinya juga berkomitmen untuk menjaga prinsip-prinsip dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu.
Mirza menjelaskan, berdasarkan Pasal 3 huruf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 sebagaimana yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjadi UU menyebutkan, dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip jujur.
Menurutnya, sebagai penyelenggara, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) huruf d, UU Nomor 7 tahun 2017 harus memenuhi persyaratan. Adapun persyaratan itu yaitu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Sebab itu lanjut Mirza, berdasarkan Pasal 2 Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum mengatur, setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan.
Dia menambahkan, pada Pasal 8 huruf k Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum disebutkan bahwa, dalam melaksanakan prinsip mandiri. Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye.
Selain itu, kata Mirza, Pasal 76 huruf (b) Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 sebaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2023 menyebutkan, dalam melaksanakan tugasnya, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN wajib berperilaku: menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman dan laman KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye.
Mirza juga mengimbau agar penyelenggara pemilu dalam lingkungan KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan secara terbuka. Khususnya bagi yang memiliki hubungan keluarga maju sebagai calon anggota legislatif.
"Pernyataan ini saya buat dengan kesadaran penuh dan dengan sebenarnya serta tanpa tekanan atau paksaan," pungkas pria yang juga menjabat Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh ini dalam surat pernyataannya.
- Masyarakat Perlu Telusuri Rekam Jejak Peserta Pemilu
- KIP Aceh dan Pemprov Teken NPHA Anggaran Pilkada Rp 184 Miliar
- Panwaslih Aceh Besar Mulai Tertibkan APK Peserta Pemilu 2024