Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait vonis bebas kasus tindak pidana korupsi kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia pekerjaan pengadaan sapi Bali di Dinas Peternakan (Disnak) Aceh Tahun Anggaran 2017. Pengajuan kasasi tersebut dilakukan melalui Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
- Sebuah Toko Keramik di Aceh Besar Dibobol Maling, Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi
- Polda Aceh segera Lengkapi Berkas Kasus Beasiswa yang Dikembalikan Kejati
- Beredar Video Kekerasan di Medsos, Polisi: Lokasinya Bukan di Aceh
Baca Juga
Vonis bebas terhadap empat terdakwa yakni, Alimin Hasan, Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen; Ichwan Perdana Satria, PPTK pada Dinas Peternakan Aceh; terdakwa Kuswandi, Direktur CV Menara Company; dan Surya, pelaksana lapangan perusahaan, itu dinilai tidak tepat.
“Pengajuan kami itu masih sesuai dengan tenggang waktu yang diatur di KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana),” kata Kasi Pidsus Kejari Aceh Besar, Yudhi Saputra, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat, 1 Juli 2022.
Yudhi mengatakan berharap pengajuan memori kasasi itu dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Sementara terhadap kasus tindak pidana korupsi pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeng, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar. Yudhi mengatakan kejaksaan juga menyerahkan memori kasasi.
- Kasus PPJ Lhokseumawe segera Dilimpahkan ke Pengadilan
- Polisi Gerebek Lokasi Penambangan Emas Ilegal di Nagan Raya
- Sidang Kasus Korupsi, Bekas Dirut RS Arun Divonis Enam Tahun Penjara