Jaksa KPK Ungkap Janji Rp 5 Miliar untuk EP Dalam Izin Ekspor Benur

Konferensi pers usai penangkapan politikus Partai Gerindra Edhy Prabowo. Foto: RMOL.
Konferensi pers usai penangkapan politikus Partai Gerindra Edhy Prabowo. Foto: RMOL.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pernyataan "titipan buat menteri" di kasus suap izin ekspor benih lobster. Hal itu diungkapkan JPU KPK saat sidang perdana untuk terdakwa pemberi suap, Suharjito, dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 11 Februari 2021.


Jaksa Ali Fikri mengatakan Suharjito menyebut ada titipan untuk menteri saat memberi 77 ribu dolar AS atau setara dengan Rp 1 miliar lebih untuk Edhy Prabowo. Hal itu terjadi pada 16 Juni 2020 bertempat di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.

"Terdakwa (Suharjito) dan Agus Kurniyawanto melakukan pertemuan kembali dengan Safri dengan maksud agar izin budidaya BBL PT DPPP dipercepat penerbitannya," ujar Jaksa Ali Fikri.

Agus Kurniyawanto merupakan manager operasional Kapal PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP). Sedangkan Safri merupakan staf khusus Edhy Prabowo.

Pada pertemuan itu, kata Jaksa, Suharjito menyerahkan uang kepada Safri sejumlah 77 ribu dolar AS. "Sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'," kata Ali.

Selanjutnya, Safri menyerahkan uang tersebut kepada Amiril Mukminin yang merupakan sekretaris pribadi Edhy untuk disampaikan kepada Edhy. Penyerahan uang tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan yang terjadi sebelumnya pada pertengahan Juni 2020.

Pada pertengahan Juni 2020 itu, Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya selaku Manager Impor dan Ekspor PT DPPP menemui Safri di Kantor KKP untuk menanyakan perkembangan perizinan budidaya benih benih lobster (BBL) PT DPPP.

Dalam pertemuan itu, Safri mengatakan kepada kedua orang urusan terdakwa Suharjito bahwa PT DPPP harus memberikan uang komitmen kepada Edhy melalui Safri sebesar Rp 5 miliar yang diberikan secara bertahap sesuai dengan kemampuan perusahaan. Selanjutnya Agus Kurniyawanto dan Ardi Wijaya melaporkan kepada terdakwa dan terdakwa mengiyakan hal itu.