Jalankan Putusan MA, Jaksa Jebloskan SRD ke Rutan Jantho

SRD di Lapas Jantho. Foto: Dokumentasi Kejari Aceh Besar.
SRD di Lapas Jantho. Foto: Dokumentasi Kejari Aceh Besar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddy Maryady, mengatakan pihaknya menahan SRD, 45 tahun. Pria ini divonis 180 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya. 


SRD ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. 

"Dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh terpidana," kata Deddy Maryady dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022. 

Selain menjalani hukuman kurungan, SRD juga diwajibkan memberikan restitusi sebesar Rp  14,2 juta. SRD sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh. Namun putusan ini dianulir oleh Mahkamah Agung.