Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Deddy Maryady, mengatakan pihaknya menahan SRD, 45 tahun. Pria ini divonis 180 bulan penjara karena terbukti memerkosa anak kandungnya.
- Terlibat Kasus Korupsi, Komisioner KKR Aceh Didesak Mundur
- Dianggap Perkara Perdata, Hakim Bebaskan Pemilik Yalsa Boutique dari Tuntutan
- Suap Red Notice, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Baca Juga
SRD ditahan di Rutan Kelas IIB Jantho, Aceh Besar. Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
"Dikurangi masa penahanan yang dijalani oleh terpidana," kata Deddy Maryady dalam keterangan tertulis, Selasa, 18 Januari 2022.
Selain menjalani hukuman kurungan, SRD juga diwajibkan memberikan restitusi sebesar Rp 14,2 juta. SRD sempat dibebaskan oleh Mahkamah Syar'iyah Aceh. Namun putusan ini dianulir oleh Mahkamah Agung.
- TTG ke XXIV Provinsi Aceh di Jantho Sport City Resmi Dibuka
- Masyarakat Aceh Diajak Meriahkan Pembukaan TTG Provinsi di Kota Jantho
- 48 Istri Gugat Cerai Suami di Aceh Besar