Jamaah Haji Lolos Verifikasi Diminta Cek Nama di Laman Resmi Kementerian Agama

Ilustrasi: net.
Ilustrasi: net.

Kementerian Agama memastikan Indonesia bakal memberangkatkan jamaah haji ke Tanah Suci. Nama para jamaah dapat dilihat pada laman resmi Kementerian Agama. 


Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, mengatakan pihaknya memverifikasi nama calon jamaah reguler. Data para jemaah yang diverifikasi didistribusikan ke Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia.

“Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” kata Hilman seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Ahad, 8 Mei 2022. 

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jamaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Kerjaaan Arab Saudi. Tahun ini, negeri dua Tanah Haram itu mensyaratkan jamaah yang masuk ke sana, paling tua, berusia 65 tahun, pada 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

Karena itu, Hilman meminta jamaah yang ditetapkan untuk berhak berangkat tahun segera mempersiapkan diri dengan baik. Dia juga meminta jamaah mengonfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar. 

Arab Saudi menetapkan kuota haji untuk Indonesia sebanyak hanya 100.051. Jumlah ini terdiri dari 92.825 kuota jamaah haji regular, 7.226 kuota jamaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Jumlah ini berkurang dari kuota normal yang diberikan kepada Indonesia sebelum pandemi Covid-19. 

“Jamaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jamaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” kata Hilman.

Berkenaan dana haji, Hilman mengatakan bahwa hal itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama. Dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.