Jamin RFR, Orang Tua dan Pengacara Berterima Kasih kepada Azhar Abdurahman

RFR (tengah). Foto: AJNN.
RFR (tengah). Foto: AJNN.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), memberikan apresiasi kepada Azhar Abdurahman, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menjamin kebebasan Rizki Fajar Ramadhan, 25 tahun, warga Dusun Kuala Batee Tutong, Desa Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya. Nama terakhir ditangkap kepolisian karena merakit senjata api ilegal di Aceh Jaya. 


Ketua YLBH-AKA Aceh, Hamdani Mustika, mengatakan dengan Azhar Abdurahman sebagai penjamin membuktikan jika DPRA telah menunjukkan dia sebagai representasi wakil rakyat sesungguhnya. Ia juga ikut berterima kasih kepada Polres Aceh Jaya yang dinilai telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana dengan membebaskan kliennya itu. 

"Kami selaku kuasa hukum saudara RFR mengucapkan terima kasih kepada Pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, kemudian kami juga sangat berterima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Bapak Azhar Abdurrahman yang telah menjadi penjamin untuk klien Kita, ini membuktikan bahwa peran DPRA yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat," kata Ketua YLBH-AKA Aceh, Hamdani Mustika, Kamis, 25 Februari 2021.

Menurut Hamdani, kebebasan RFR membuktikan jika semua pihak memiliki sudut padang bahwa ada solusi yang bisa diambil untuk menyelamatkan generasi Aceh. 

Zulfiati, ibu kandung Rizki, mengatakan hanya Azhar Abdurrahman yang ikut membuat surat pernyataan sebagai jaminan. Selain itu, ada juga aktivias mahasiswa Aceh Jaya, Keuchik, kepala Dusun dan Ketua Tua Peut Gampong Panton Makmur.

"Kami sekeluarga sangat bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak, terutama Pak Azhar serta Pak Kapolres Aceh Jaya dan jajarannya. Sehingga hari ini kami bisa berkumpul lagi dengan anak kami," ucap Zulfiati. 

Azhar Abdurrahman, Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rizki dibebaskan atas dasar upaya penyelesaian kasus secara keadilan dan keseimbangan (restorative justice) yang dilakukan oleh pihak Polres Aceh Jaya. Langkah itu merupakan salah satu cara dalam menangani hukum dengan metode pendekatan yang dilakukan atas pertimbangan dengan sangat bijaksana. 

"Ini merupakan upaya kita bersama dan atas dukungan seluruh lapisan masyarakat serta permintaan publik yang menginginkan RFR dibebaskan," kata Azhar Abdurrahman. 

Oleh sebab itu, Azhar juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Aceh, Kapolres Aceh Jaya serta jajarannya yang sudah mendengar respons publik terhadap RFR yang sudah melakukan perakitan senjata api yang mana aktifitas tersebut melanggar undang-undang nomor 12 tahun 1951. 

Namun, sebagai sosok anak muda yang memiliki kreatifitas dan disiplin ilmu serta melihat perkembangan dukungan moril, maka dirinya selaku tokoh masyarakat Aceh Jaya memberanikan diri melaporkan atau mengakses hal tersebut sehingga pada hari ini menjadi pertimbangan, baik dari Kapolda Aceh yang melihat potensi permasalahan ini dapat diringankan dengan alasan restorative justice. 

"Mudah-mudahan persoalan ini menjadi pelajaran bagi kita semua, sehingga ke depannya tidak ada lagi RFR lainnya yang melakukan rekayasa atau merakit senjata api di tengah kondisi Aceh yang aman dan damai ini," kata bekas Bupati Aceh Jaya itu.