Jelang Liburan, Penumpang Angkutan Umum di Aceh Wajib Vaksin 

Aplikasi peduli lindungi.
Aplikasi peduli lindungi.

Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), penumpang angkutan umum baik darat dan laut wajib divaksin. Bukti vaksinasi ditunjukkan lewat aplikasi Peduli Lindungi atau kartu vaksin. 


"Operasi Lilin Seulawah yang diberlakukan mulai tanggal 23 Desember 2021 mendatang, aparat kepolisian bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh akan melakukan pemeriksaan di setiap terminal keberangkatan bus penumpang dan pelabuhan kapal," kata Dicky Selasa, 21 Desember 2021 

Menurut Dicky, nanti apabila didapati penumpang yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi, maka petugas kesehatan yang ditempatkan di setiap terminal dan pelabuhan langsung memvaksin penumpang tersebut. 

Selain itu, kata Dicky, pemeriksaan juga akan dilakukan pada empat tempat check point di perbatasan Aceh-Sumut, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam, dan Aceh Tenggara. 

"Petugas nanti akan memeriksa setiap penumpang yang akan berangkat, termasuk di pos penyekatan. Nanti mereka wajib menunjukkan sertifikat vaksin, kalau tidak akan langsung divaksin oleh petugas," ujar Dicky 

Dicky mengatakan pemeriksaan tersebut nanti perlu dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, terutama varian baru Omnicorn yang penyebarannya lebih cepat dari varian Delta. 

Dicky meminta kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan menjelang Nataru agar segera vaksin, supaya perjalanan tidak terganggu dan penyebaran Covid-19 pun bisa diminimalisir. 

"Kalau sudah merencanakan keberangkatan, segera vaksin sehingga saat ada pemeriksaan tidak terkendala," kata Dicky.