Komisi III DPR RI yakin Majelis Hakim akan memberikan rasa adil saat memutus perkara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
- Kemenkumham Aceh Usulkan 5.630 Napi Terima Remisi Idul Fitri 1445 H
- Edhy Prabowo: Saya Tidak Mencuri Uang Negara Sedikit Pun
- Tangkap Penimbun BBM Solar, Polisi Juga Temukan Sabu
Baca Juga
Selain itu, hakim juga diyakini mampu mempertimbangkan suara dan aspirasi publik yang selama ini memberikan perhatian serius pada kasus ini.
"Hakim diharapkan bisa memberikan keadilan dalam putusannya dan mendengar aspirasi publik," kata anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 13 Februari 2023.
Politikus PKS ini juga meyakini hakim akan mempertimbangkan semua fakta persidangan dan juga alat bukti dari para pihak baik pihak jaksa, kuasa hukum dan keterangan terdakwa itu sendiri. Namun begitu, Nasir menilai bahwa keadilan publik pun sangat perlu didengarkan.
"Kita menyerahkan kepada hakim yang kita yakin telah berpikir matang dan jernih dengan hati nuraninya. Apapun putusan hakim atas vonis itu, harus kita hormati," tandasnya.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis kasus Brigadir J pada hari ini, Senin, 13 Februari 2023. Sidang vonis akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Agenda untuk putusan,” bunyi keterangan pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel.
Sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin, 16 Januari 2023 lalu. Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
- UNHCR dan IOM Dinilai Tak Serius Tangani Pengungsi Rohingya di Aceh
- Forbes DPR/DPD RI Asal Aceh Tolak Penghentian Layanan JKA
- Nasir Djamil Minta Dirjen AHU Kemenkumham Evaluasi Pelayanan Online