Vonis majelis hakim kasus pembunuhan Brigadir J akan menentukan sikap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo dalam mengungkap borok oknum perwira Polri.
- Hakim Tolak Gugatan Tarmizi Soal Keabsahan PNA Kubu Irwandi jadi Peserta Pemilu 2024
- Sempat Gugat Anggota DPRK Banda Aceh, Kini Wanita E Ditetapkan Tersangka
- Pejabat Kapolres Diganti, Gerak Aceh Barat Berharap AKPB Panji Santosa Berani Tuntaskan Kasus Mangkrak
Baca Juga
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menduga, Ferdy Sambo akan melakukan perlawanan kepada para Perwira Polri yang ikut memprosesnya hingga ke pengadilan, salah satunya dengan cara mengungkap borok oknum perwira Polri lain.
"Dia (Ferdy Sambo) sedang memperjuangkan hidup dan matinya, kalau dia mendapatkan ancaman hukuman mati, perlawanannya akan mengeras," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 25 Januari 2023.
Sugeng mengatakan, Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri kerap menangani kasus-kasus skandal yang melibatkan kepolisian. Salah satu yang sempat diangkat kembali adalah skandal tambang ilegal yang menyeret seorang perwira tinggi Polri sebagaimana kesaksian tersangka kasus tambang ilegal, Ismail Bolong.
"Dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan," jelas Sugeng.
Ferdy Sambo hari ini akan menjalani sidang pledoi kasus pembunuhan berencana anak buahnya, Brigadir J. Pada persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
- Perjuangan TNI-Polri di Aceh Arungi Sungai Kawal Logistik Pemilu 2024
- 233 Perwira Polri Dinaikkan Pangkat
- Polri Gandeng UNHCR Urus Pengungsi Rohingnya di Aceh