Jika Tak Patuh, Mardani Maming akan Ditetapkan DPO KPK

Mardani Maming. Foto: RMOL.
Mardani Maming. Foto: RMOL.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengancam Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Ancaman itu dikarenakan Maming tak patuh atau selalu mangkir dari panggilan KPK.


 

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 25 Juli 2022.

Saat penggeledahan apartemen Maming, kata Ali, dirinya juga tak ada.  Apabila mangkir dari panggilan, KPK jakan menjemput paksa Maming yang sudah dua kali mangkir dari panggilan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Ali mengimbau, siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka Maming, bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwajib. "Karena kita semua juga tentu berharap pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara efektif dan efisien namun tetap menunjung tinggi asas hak asasi dan keadilan. Agar dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dapat segera dibuktikan dan memberi kepastian hukum kepada tersangka itu sendiri," kata Ali.

Selain itu, KPK juga mengancam akan menjerat pidana kepada siapapun yang berusaha menghalang-halangi proses penyidikan. "Kami juga mengingatkan siapapun dilarang UU menghalangi proses penyidikan yang sedang kami lakukan ini dengan berperan sengaja menyembunyikan keberadaan tersangka karena itu diancam pidana sebagaimana Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi," sebut Ali.