JIS dan BIS Disarankan Pakai Nama Berbahasa Indonesia

Banten International Stadion. Foto: Bingar.
Banten International Stadion. Foto: Bingar.

Bekas anggota Ombudsman RI, Alvin Lie, meminta pemerintah daerah berpegang pada Undang-Undang Nomor Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, saat menabalkan nama stadion. Hal ini dikatakan Alvin terkait penamaan stadion yang ada di DKI Jakarta dan Banten.


Dalam UU tersebut, tepatnya pada pasal 36 ayat 3, dijelaskan mengenai kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia pada penamaan bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Atas dasar tersebut, Alvin Lie menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemprov Banten mengikuti aturan tersebut. Karena sejauh ini, stadion baru yang ada di DKI Jakarta diberi nama Jakarta International Stadium (JIS). Sementara di Banten diberi nama Banten International Stadium (BIS).

JIS didirikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan stadion ini diberi nama Jakarta International Stadium atau disingkat menjadi JIS.

Namun dia mengatakan JIS hanya nama sementara. Nama ini akan berubah jika pemerintah provinsi mendapatkan kesepakatan bisnis dari pihak ketiga. Sementara Banten International Stadium didirikan di Serang. Stadion ini diproyeksikan sebagai pusat olahraga di kabupaten paling barat Jawa itu.