JKA Bisa Dikelola Mandiri oleh Pemerintah Aceh

Diskusi publik dengan tema “Polemik JKA, Dihentikan atau Lanjutkan?”. Foto: Ist.
Diskusi publik dengan tema “Polemik JKA, Dihentikan atau Lanjutkan?”. Foto: Ist.

Direktur Aceh lnstitute, Muazzinah, menilai program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sudah sepatutnya untuk dievaluasi. Namun tidak boleh dihentikan khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu.


“Jika dievaluasi, tidak hanya hal anggarannya saja, tapi lebih komprehensif tentang juknis,” kata Muazzinah, diskusi publik dengan tema “Polemik JKA, Dihentikan atau Lanjutkan?” melalui virtual, Kamis, 24 Maret 2022.

Mengingat, kata dia, program JKA merupakan amanat UUPA Nomor 11 tahun 2006, bahwa setiap penduduk Aceh mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan.

Hal yang sama juga terdapat dalam Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2010 tentang kesehatan yang menyebutkan bahwa setiap penduduk aceh berhak atas pelayanan dan jaminan kesehatan.

Pengamat JKA, Teungku Jamaica, menilai perlu exit strategy dalam proses aktifitas jaminan kesehatan bagi masyarakat Aceh. Karena tidak selamanya Pemerintah Aceh mendapatkan sumber daya dari dana otonomi khusus.

Hafas Furqani selaku akademisi, menjelaskan Aceh bisa mengusulkan untuk mengelola sendiri program JKA melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau bekerjasama dengan pihak swasta.

Sementara itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Rizal Falevi Kirani menyebutkan program JKA selama ini berjalan dengan berbagai masalah. Seperti terdapat data yang double.

“Penduduk Aceh yang sudah dicover oleh JKA, ditanggung juga oleh JKN,” kata dia.

Kejadian itu, kata dia, telah menyebabkan pemborosan dari sisi anggaran. Data yang solid dan lengkap diperlukan guna pembenahan program JKA kearah yang lebih baik lagi.