JMSI Aceh dan Kanwil DJP Sosialisasi Aturan Perpajakan bagi Perusahaan Pers

Sosialisasi aturan perpajan bagi perusahaan pers. Foto: ist
Sosialisasi aturan perpajan bagi perusahaan pers. Foto: ist

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh bekerjasama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) provinsi menggelar kegiatan sosialisasi aturan perpajakan bagi perusahaan pers, Senin, 7 Februari 2022.


Kegiatan itu dibuka oleh Ketua JMSI Aceh, Hendro Saky di Kantor JMSI Aceh, Banda Aceh. Hendro Saky mengatakan, JMSI Aceh merupakan organisasi perusahaan pers di Aceh.

“Sebagai entitas bisnis sektor media, anggota perusahaan siber yang tergabung didalamnya, memiliki kewajiban perpajakan,” kata Hendro.

Hendro Saky menjelaskan, kegiatan itu dimaksudkan agar memudahkan perusahaan pers di Aceh untuk menjalankan operasional dan kewajiban perpajakan yang selama ini penting untuk dilaksanakan.

Sebagai perusahaan pers, kata Hendro, terdapat faktor-faktor penting yang disyaratkan oleh mitra sebagai bentuk ketaatan dalam pembayaran pajak. Karena itu, penting bagi JMSI Aceh untuk meningkatkan kemampuan para anggotanya untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Seperti e-faktor, e-filling dan ketentuan lainnya.

Untuk memberikan pemahaman atas ketentuan perpajakan tersebut, Kanwil DJP Aceh mengirimkan tiga orang narasumber. Yakni Fandy Muhammad Hatta, Faisal Azni, dan Ulphi Suhendra.