JMSI Aceh: Kesepakatan Dewan Pers dan Kompolnas Dorong Ekosistem Pers Yang Sehat

Pengurus Daerah JMSI Aceh. Foto: ist.
Pengurus Daerah JMSI Aceh. Foto: ist.

Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Hendro Saky, menilai kerja sama Dewan Pers dan Kompolnas dan sebagai sebuah kemajuan penting dalam kehidupan berdemokrasi dan penciptaan ekosistem pers yang sehat. 


"Apalagi sebelum ini Dewan Pers melakukan MoU dengan Kapolri terkait kerja-kerja jurnalistik," kata Hendro kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 4 Februari 2021.

Hendro mengatakan Dewan Pers di bawah kepemimpinan Mohammad Nuh bergerak lebih maju dengan membangun kembali kesepahaman kembali dengan Komponas. Salah satu bagian penting dari kesepahaman itu adalah jaminan kerja jurnalistik yang dilakukan oleh jurnalis.

Hendro mengatakan kebebasan pers, di bawah Undang-Undang Pokok Pers, adalah menjadi salah satu pilar penting dalam penegakan hukum. Sehingga kriminalisasi terhadap wartawan ataupun upaya mengkriminalkan wartawan itu tidak dapat dilakukan terhadap satu produk jurnalistik.

Hendro berharap kesepahaman antara Dewan Pers dan Komponas ini ditindaklanjuti di tingkatan jajaran institusi lainnya, seperti yang tertuang dalam butir-butir kesepakatan antara Dewan Pers dan Kompolnas. 

Komisi Kepolisian Nasional dan Dewan Pers sepakat untuk mendorong Kepolisian Republik Indonesia menangani kasus-kasus pers menggunakan Undang-Undang Pers. Hal ini diharapkan dapat menekan angka kekerasan dan kriminalisasi pers. 

Dalam nota kesepakatan antara Kompolnas dan Dewan Pers, disepakati kerja sama dua lembaga itu untuk pemberdayaan dan optimalisasi Kompolnas dengan Dewan Pers. Surat itu ditandatangani leh Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. 

"Kompolnas dan Dewan Pers akan bertukar informasi dan melakukan koordinasi intensif jika muncul indikasi pemidanaan terhadap pers (perusahaan pers maupun individu wartawan)," kata Mahfud.

Dalam kesepakatan itu, kedua pihak sepakat untuk mengingatkan kepolisian jika muncul indikasi pemidanaan terhadap pers oleh Polri. Kompolnas juga akan mengingatkan Polri untuk merujuk pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan MoU Dewan Pers dan Polri saat menangani kasus-kasus pers. 

“Jika muncul indikasi pemidanaan terhadap Pers oleh Polri, Kompolnas akan membantu koordinasi dan kerja sama antara Dewan Pers dan Polri dalam kerangka pelaksanaan MoU Dewan Pers dan Polri,” kata Mahfud. 

Kompolnas, bekerja sama dengan Dewan Pers, juga akan melaksanakan klarifikasi terhadap Polri apabila muncul indikasi pemidanaan terhadap Pers.

Dalam seruan awal tahun, Dewan Pers menegaskan bahwa kemerdekaan menyatakan pendapat dan berekspresi merupakan hak warga negara yang dilindungi Undang Undang Dasar, dan kemerdekaan pers merupakan bagian tidak terpisahkan dari kemerdekaan berpendapat dan berekspresi tersebut.

Kemerdekaan pers merupakan bagian dari prinsip demokrasi dan harus diperjuangkan bersama. Dewan Pers mengajak semua pihak untuk menciptakan kondusivitas dan tekad bersama, agar kemerdekaan pers semakin berkualitas dan dapat memberikan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.