JMSI Kaltim Komit Ciptakan Ekosistem Pers Sehat dan Profesional

Kegiatan konvensi media siber di Swiss-belhotel, Samarinda. Foto: ist
Kegiatan konvensi media siber di Swiss-belhotel, Samarinda. Foto: ist

Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kalimantan Timur (Kaltim) berkomitmen menciptakan anggota-anggota yang berkualitas. Terlebih ketika organisasi perusahaan pers ini ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers beberapa waktu lalu.


"Alhamdulillah apa yang kita lakukan di tengah pandemi ini tetap berjalan, kerja-kerja keras oleh teman-teman di daerah tercapai. Akhirnya JMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers," kata Ketua JMSI Kaltim, Mohammad Sukri, dalam kegiatan konvensi media siber di Swiss-belhotel, Samarinda, kemarin. 

Sesuai dengan komitmen Ketua Umum JMSI Pusat Teguh Sentosa, kata dia, tujuan dibentuknya organisasi ini bukan hanya sekadar menjadi konstituen Dewan Pers. Melainkan ikut membangun ekosistem pers nasional yang sehat dan profesional.

"Anggota JMSI di Kaltim ada 13, saya tidak mencari kuantitas tapi kualitas. Itu prinsip kami, karena saya lihat kebanyakan perusahaan pers tidak ada persiapan, tidak memiliki kantor, tidak sesuai dengan pasal 3," ujar dia.

Sukri mengatakan tidak adanya persiapan dari perusahaan pers ini dapat menimbulkan berbagai macam persoalan di kemudian hari dan itu harus dihindari. Sudah seharusnya media siber itu memiliki kantor dan wartawan. 

"Kalaupun kantor sewa atau kontrak tapi jelas keberadaan dan domisilinya," kata dia. "Masa media tidak punya kantor dan wartawan, bagaimana mempertanggungjawabkannya."

Oleh sebab itu, kata dia, JMSI Kaltim benar-benar mengarah pada perusahaan pers yang profesional. Artinya, sehat dan ada wartawannya. Sehingga kedepan semua media anggota yang tergabung di JMSI bisa terverifikasi baik administrasi dan faktual

"Jika ada media yang bergabung dengan JMSI tidak ada wartawannya, saya keluarkan. Mohon maaf karena kita keras, artinya itu sebagai syarat, masa media comot sana comot sini," ucap dia.

Sukri berharap media dari JMSI yang mendapat kontrak dengan pemerintah itu sudah mengikuti peraturan perusahaan pers. Supaya tidak bermasalah dikemudian hari.