JMSI Minta Dewan Pers Veritifakasi Ulang Lembaga Penguji UKW

Gedung Dewan Pers. Foto: net.
Gedung Dewan Pers. Foto: net.

Ketua Bidang Organisasi Pengurus Pusat JMSI, Dino Umahuk, meminta Dewan Pers verifikasi ulang lembaga-lembaga pelaksana Uji Kompetensi Wartawan. Karena ada lembaga yang kurang aktif dan kualitas berkurang.


“Ada dari 30 lembaga uji pelaksana, hanya sekitar 22 lembaga yang aktif. Itupun tidak semuanya dengan kualitas yang sama baik,” kata Dino, dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 September 2022.

Dino menilai, ada sebagian wartawan yang memiliki kartu UKW kurang memahami penulisan berita dan etika jurnalistik. Sayangnya, kata dia, ada wartawan justru berkompeten tak memiliki kartu UKW.

"Bahkan ada wartawan yang sudah puluhan tahun tidak punya kartu UKW. Karena tidak memiliki akses baik secara individu maupun organisasi untuk mengikuti UKW," sebutnya.

Di samping itu, kata dia, JMSI meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait judical review atau uji materi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 atau UU Pers.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 38/PUU-XX/2022 yang menolak permohonan uji materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f UU dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers terhadap UUD 1945.

Selaku konstituen Dewan Pers, kata dia, JMSI berada di garda terdepan dalam mendukung penuh tugas, fungsi dan kewenangan Dewan Pers sesuai UU No 40 tentang Pers.

“Keputusan MK atas gugatan UU Pers harus dilaksanakan oleh semua pihak. Pasalnya, putusan MK bersifat final dan mengikat," kata Dino.

Dino menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers. “Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” ujar dia.

Dino menjelaskan, putusan MK memberi makna bahwa produk Dewan Pers (sejak periode pertama awal Reformasi sampai sekarang), tidak melawan hukum. Termasuk produk Dewan Pers dalam bentuk menerbitkan peraturan-peraturan di bidang pers.

Dia menyebutkan, Peraturan Dewan Pers yang paling banyak disorot adalah mengenai uji kompetensi wartawan dan verifikasi media. Namun dengan adanya putusan MK tersebut, maka dua peraturan tersebut, UKW dan verifikasi media, sudah jelas tidak bertentangan dengan hukum.

Terkait Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan dan verifikasi media kata dia, justru untuk melindungi kemerdekaan pers, meningkatkan kualitas wartawan dan menjaga harkat dan martabat pers.

Menurut Dino Umahuk, uji kompetensi wartawan dan verifikasi media adalah wujud upaya Dewan Pers meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional. “Anda bayangkan bagaimana kalau orang-orang yang belum berkompeten (tidak bisa menulis), tiba-tiba muncul menjadi wartawan. Bagaimana hasil karya wartawan yang tidak memahami kode etik,” kata dia.

“Maka ada istilah, hantam kromo. Bertebaranlah berita-berita tanpa konfirmasi, tanpa check and recheck. Pemberitaan yang menghakimi. Serta pelanggaran-pelanggaran kode etik lainnya yang saat ini marak terjadi,” sebutnya.

JMSI, kata dia, mendukung penuh uji kompetensi wartawan yang dilaksanakan oleh Dewan Pers dan melarang keras anggota JMSI mengikutkan wartawannya pada UKW di luar yang diselenggarakan oleh Dewan Pers.