Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan bahwa sejak awal Presiden Joko Widodo menolak wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Kata Jaleswari, Jokowi berkomitmen menjaga aturan terkait penyelenggaran Pemilu berjalan sesuai ketentuan.
- DPR Aceh Bakal Panggil Sejumlah Pihak Terkait Pembangunan RS Regional
- Imparsial Minta Hasyim Asy'ari Dicopot dari Ketua KPU
- Pemerintah Aceh Jangan Lepas Tangan Ihwal Antrean Panjang di SPBU
Baca Juga
"Presiden Jokowi menegaskan tidak berminat menjadi Presiden tiga periode. Presiden patuh pada konstitusi," kata Jaleswari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu, 12 Januari 2021.
Jaleswari menjelaskan bahwa sesuai konstitusi amanatnya adalah seorang presiden dapat dipilih kembali paling banyak satu kali masa jabatan. Aturan itu termaktub dalam UUD 1945 pasal tujuh.
Presiden Jokowi, kata Jaleswari, berkomitmen untuk menjaga bersama aturan itu.
Jaleswari juga menyinggung soal Pemilu yang digelar setiap 5 tahun sekali. Sejak era Reformasi, dimulai tahun 1999, Pemilu berjalan secara demokratis setiap 5 tahun sekali.
Saat ini, kata Jaleswari, KPU, Pemerintah bersama DPR sedang membahas jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang. Tujuan pembahasan itu, agar Pemilu bisa dilaksanakan dengan lancar.
"Pembahasan itu dimaksudkan agar mandat konstitusi untuk pelaksanaan Pemilu setiap 5 tahun sekali dapat dilaksanakan dengan baik," sebut Jaleswari.
- Bakri Siddiq Tak Masuk Usulan Calon Pj Walkot Banda Aceh versi Pj Gubernur
- Rezim Ini Berbahaya karena Tak Bisa Dikontrol
- TM Nurlif Yakin Golkar Menang di Aceh pada Pemilu 2024