JPT, Keponakan dan Keadilan

Ilustrasi. Foto: net
Ilustrasi. Foto: net

Baru-baru ini Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah membuka seleksi terbuka calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. Seleksi jabatan ini, akan dibuka untuk posisi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik. Alasannya, karena keempat dinas ini kosong, tanpa dijabat oleh kepala dinas yang definitif.

Tak ada yang aneh dengan kebijakan pengisian jabatan di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang ini. Beberapa jabatan kepala dinas memang sudah lowong sejak Januari 2021 atau bakal lowong di Agustus 2021 nanti.

Sebut saja,  Kepala Dinas Pendidikan Dayah telah dijabat oleh Amiruddin sebagai pelaksana tugas sejak Januari 2021. Lantas Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dijabat oleh Ir. Adi Darma, MSi sebagai penjabat kepala dinas sejak pertengahan Mei  2021. Selanjutnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang dijabat oleh Surya Luthfi sebagai pelaksana tugas sejak tanggal 3 Mei 2021. Sedangkan jabatan Kepala Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, disebabkan Kepala Dinas, Rudiyanto akan memasuki masa pensiun pada bulan Agustus 2021.

Pembukaan seleksi JPT untuk jabatan kepala dinas yang lowong ini, ternyata tidak ditujukan bagi semua dinas yang benar-benar kosong kepala dinas definitifnya. Pada Dinas Komunikasi  Informatika dan Persandian (Kominfo) Kabupaten Aceh Tamiang, yang nota bene dijabat oleh pelaksana tugas kepala dinas sejak Juni 2020 atau sudah lebih dari setahun, tetapi tidak dibuka formasinya.

Padahal berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor 1/SE/I/2021 Tahun 2021, disebutkan Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas hanya dapat melaksanakan tugas paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan. Artinya maksimal masa jabatan pelaksana tugas adalah 6 (enam) bulan.

Tentu kebijakan Bupati Aceh Tamiang yang mempertahankan jabatan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Aceh Tamiang hingga lebih dari setahun tersebut, patut dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. 

Publik tentunya ingin bertanya, ada apa gerangan sehingga Bupati Aceh Tamiang enggan membuka lowongan Kepala Dinas Kominfo Aceh Tamiang? Apalagi masa jabatan oleh pelaksana tugas kepala dinas ini, sudah lebih setahun dijabat oleh sang pelaksana tugas.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Aceh Tamiang dijabat oleh Bastian. Bastian adalah Penjabat Sekretaris Dinas Komunikasi Kominfo Aceh Tamiang, yang dilantik pada 16 Juni 2020. Sebelumnya, ia menempati jabatan sebagai Penjabat Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Siapa Bastian? Yang bersangkutan tidak lain dan tidak bukan adalah Keponakan Bupati Aceh Tamiang, Mursil. Memang tidak ada yang salah dan larangan, jika keponakan Bupati menjadi pejabat di Pemerintahan. Menjadi tidak elok adalah, jika perolehan jabatan tersebut diperoleh dengan memanfaatkan kekuasaan dan jabatan sang Paman dengan cara-cara tak patut apalagi melawan hukum.

Tetapi, dengan tidak dibukanya formasi bagi Kepala Dinas Kominfo Aceh Tamiang, meski sudah dijabat oleh pelaksana tugas lebih dari setahun, apalagi jabatan tersebut dijabat oleh keponakan dari Bupati, pantaslah kiranya dan publik pun tahu, arahnya bakal kemana.

Tidak lain dan tidak bukan karena kursi jabatan tengah dijabat sang keponakan Bupati Aceh Tamiang. Apakah ada unsur nepotisme didalamnya? untuk yang satu ini, diperlukan upaya penegakan hukum guna membuktikannya. Biarlah hukum yang berbicara mengenai benar salahnya. Kita sebagai publik, hanya sebatas menyampaikan dan mengingatkan, bahwa negara kita adalah negara hukum. Hukumlah yang dijadikan panglima untuk menjalankan dan menyelesaikan masalah di negeri ini, bukan berdasarkan kepentingan kelompok atau keluarga.

Siapapun dia, baik orang biasa, anak atau saudara Bupati sekalipun, adalah sama didepan hukum dan pemerintahan. Tidak ada perlakuan khusus bagi kolega atau sanak familinya. Ini adalah hak konstitusionalitas setiap orang yang dijamin oleh konstitusi.

Mengutip apa yang dikemukakan oleh John Rawls, yang dikenal dengan teori keadilannya, ia menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama atas kebebasan dasar yang paling luas, seluas kebebasan yang sama bagi setiap orang. 

Maka negara harus menjamin kebebasan dasar warga negara dalam hal politik dan pemerintahan termasuk hak memilih dan dipilih untuk duduk dijabatan publik, beriringan dengan kebebasan menyampaikan pendapat dan berserikat, berkeyakinan dan berpikir, kebebasan mempertahankan hak milik serta kebebasan dari perlakuan yang sewenang-wenang.

| Penulis adalah Akademisi dan Praktisi Hukum