Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas terhadap Syamsul Bahri yang merupakan terdakwa korupsi penyimpangan atau penyelewengan pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDAM Tirta Krueng Meureudu tahun 2016 sampai dengan 2020. Syamsuladalah bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri,
- MaTA Duga Ada Mafia Peradilan Atas Trend Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
- GeRAK Dukung JPU Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu
- Bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Divonis Bebas
Baca Juga
"Atas putusan tersebut kami segera melakukan kasasi," kata Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Ardiansyah, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Jumat, 26 Mei 2023.
Menurut Ardiansyah, pihaknya akan segera menyusun semua memori kasasi dan akan mengirimkannya ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis bebas terhadap bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri atas dugaan korupsi pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan tahun 2016-2020.
Dalam sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua T Syarafi dan didampingi oleh Hakim Anggota Elfama Zein dan Ani Hartati pada Jumat, 26 Mei 2023.
Dalam amar putusan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Baik dalam dakwaan primer, subsider maupun lebih subsider.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan JPU, memerintahkan terdakwa segera dibebaskan dari tahanan Rutan Kajhu," kata Majelis Hakim.
Kemudian, Majelis Hakim meminta memulihkan semua hak terdakwa baik kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya. Semua biaya perkara dibebankan pada negara.
Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim tidak menyebutkan hal-hal yang meringankan terdakwa untuk dibebaskan. Tidak hanya itu, majelis hakim juga tidak menanyakan kepada JPU dan terdakwa terima atau tidak atas putusan yang dibacakan.
Sidang beragenda putusan ini dimulai pukul 11.45 WIB dan berakhir pada pukul 12.42 WIB yang dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Ardiansyah. Sementara itu terdakwa berada di Rutan Kelas II B Kajhu didampingi oleh Penasehat Hukum, Muslim AR dan dihadiri oleh keluarga terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menuntut Bekas Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Krueng Meureudu, Syamsul Bahri dituntut selama lima tahun enam bulan penjara. Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin, 17 April 2023.
Dalam persidangan Majelis hakim diketuai oleh T Syarafi dengan hakim anggota Elfama Zein dan Ani Hartati. Sementara amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Ardiansyah dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara.
"Terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 712 juta, apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana dua tahun sembilan bulan," kata JPU.
JPU mengatakan terdakwa terbukti Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Aceh tanggal 04 November 2022 terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 712 juta.
- MaTA Duga Ada Mafia Peradilan Atas Trend Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
- GeRAK Dukung JPU Kasasi Vonis Bebas Terdakwa Korupsi PDAM Tirta Krueng Meureudu
- Bekas Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu Divonis Bebas