Juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, membenarkan bahwa Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming, ditetapkan tersangka terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya
Baca Juga
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar," kata Ali Fikri kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin, 20 Juni 2022.
KPK, kata Ali, telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang terkait dalam dugaan korupsi tersebut. Tujuannya untuk penyidikan.
"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," ujar Ali.
Ali mengatakan, pihaknya akan menginformasikan pekembangan penyilidikan. "Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," kata dia.
- KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
- KPK Ingin Angkat Penyelidik dan Penyidik Sendiri
- Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS, KPK Geledah Kantor PT Hutama Karya