Jubir Pemerintah Aceh: Penegak Hukum Harus Usut Darah yang Dijual ke Tangerang

Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, meminta aparat penegak hukum mengusut stok darah di PMI Banda Aceh yang dijual ke UDD PMI Tangerang. Hal itu perlu dilakukan demi terpenuhi keadilan bagi kemanusian.


“Pengusutan juga penting untuk menghindari polemik dan fitnah di tengah masyarakat,” kata MTA, dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Mei 2022.

Pemerintah Aceh, kata MTA, tak persoalkan ada pengiriman darah keluar daerah. Karena pada dasarnya, darah digunakan untuk kemanusiaan. Dengan ketentuan stok di PMI Banda Aceh terpenuhi.

MTA menyebutkan, donor darah rutin yang dijalankan oleh masyarakat umum dan ASN pemerintah Aceh secara kelembagaan bekerjasama dengan PMI Banda Aceh merupakan bentuk aksi kemanusiaan. “Alhamdulillah sejak dilakukan kegiatan tersebut kebutuhan darah di Aceh selalu terpenuhi bahkan surplus,” kata MTA.

Jika surplus darah tersebut digunakan secara tidak benar, kata MTA, Pemerintah Aceh sangat mengharapkan penegak hukum mengusut tuntas. “Kami mendapatkan informasi, bahwa ada praktik pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh oknum internal PMI dalam hal pengiriman darah Aceh ke luar,” sebut MTA.

MTA menjelaskan, pelanggaran prosedur itu disinyalir ada permainan atau praktik culas dalam hal pengiriman stok darah Aceh ke luar daerah. “Saling tuding pengurus PMI di media massa, ini memperlihatkan ada sesuatu yang tidak benar sedang terjadi dalam hal pengelolaan darah Aceh, terutama sumbangan donor darah ASN Pemerintah Aceh,” kata dia.