Juliari Batubara Bantah Terima Fee Bantuan Sosial

Juliari Batubara menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Foto: ist.
Juliari Batubara menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Foto: ist.

Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, membantah telah melakukan apa yang didakwakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.


Bantahan itu disampaikan Juliari setelah mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu siang (21/4).

Dalam perkara ini, Juliari didakwa menerima uang sebesar Rp 1.280.000.000 dari Harry Van Sidabukke dan uang sebesar Rp 1.950.000.000 dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta uang sebesar Rp 29.252.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut dari beberapa penyedia bansos sembako Covid-19 lainnya.

"Mengerti Yang Mulia, namun saya tidak melakukan apa yang didakwakan tersebut," kata Juliari yang hadir langsung dalam persidangan perdana ini.

Meski demikian, Juliari menyerahkan sikapnya atas dakwaan JPU kepada tim penasihat hukumnya. Tim penasihat hukum Juliari menyatakan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

"Kami tidak akan mengajukan keberatan dengan pertimbangan bahwa, agar supaya perkara ini bisa kita selesaikan dengan cepat Yang Mulia," kata penasihat hukum Juliari, Maqdir Ismail.

Akan tetapi, Maqdir mempersoalkan dakwaan JPU terkait uang senilai Rp 29.252.000.000 yang diterima Juliari melalui Adi dan Joko.

"Di dalam surat dakwaan ini, kita tidak pernah mendengar bahkan dalam proses perkara ini kita tidak mengetahui ada pemberi yang lain, selain dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Nah sementara yang 29 ini statusnya sebagai apa? Kalau andai kata ini adalah suap, maka pemberi suapnya itu siapa? Ini yang kami mohon perhatian Majelis Hakim Yang Mulia," jelas Maqdir.

Selain itu, lanjut Maqdir, dalam berita acara yang sudah dibacanya, ada delapan vendor yang mengaku menyerahkan uang senilai Rp 4.280.000.000.

"Kami sampaikan ini Yang Mulia, karena bagaimanapun juga kepentingan kita dalam perkara ini adalah menegakkan keadilan dan kebenaran," kata Maqdir.

Menanggapi itu, JPU menilai bahwa dakwaan akan dibuktikan pada sidang selanjutnya, dalam sidang pembuktian pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti.