Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan memeriksa Sanusi, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Jumat, 4 Februari 2022.
- Kejati Tunggu Putusan MA Terkait Empat Terdakwa Korupsi Pengadaan Sapi Bali Disnak Aceh Divonis Bebas
- Nasdem: Mentan SYL Dirawat karena Prostatnya Bermasalah
- Kabid Perdagangan Diskopukmdag Aceh Besar Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Pasar
Baca Juga
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan pemeriksaan itu mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut. Yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia, adalam keterangan tertulis, Kamis, 3 Februari 2022.
Yudia Ramli mengatakan, perkara ini diadukan oleh Ketua dan anggota Panwaslih Aceh Barat Daya. Yaitu, Ilman Sahputra, Rahmah Rusli, dan Rismanidar sebagai pengadu I, II, dan III.
Selain itu, kata Yudia, para pengadu melaporkan Sanusi, Ketua KIP Aceh Barat Daya sebagai teradu. Ketiga pengadu mendalilkan teradu terlibat dalam kasus perjudian.
Yudia Rahmli mengatakan, Sanusi diperiksa sebagai Teradu dalam kasus pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kantor Panwaslih Aceh.
"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka. Artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming di media sosial DKPP," ujar Yudia.
- Calon Tunangan Alm Imam Masykur Laporkan Seorang Selebgram Aceh ke Polisi
- Pengacara Pastikan Firli Bahuri Tetap Istikamah dan Ikuti Proses Hukum
- KPPU Naikkan Kasus Dugaan Kartel Minyak Goreng ke Tahap Pemberkasan