Kabar Terbaru Kasus Wanita Gugat Anggota DPRK di Banda Aceh 

Suasana persidangan gugatan terhadap anggota DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu. Foto:Merza/RMOLAceh.
Suasana persidangan gugatan terhadap anggota DPRK Banda Aceh beberapa waktu lalu. Foto:Merza/RMOLAceh.

Kasus gugatan yang diajukan oleh seorang wanita berinisial E terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) berinisial H semakin memanas. Pasalnya terkuak cerita dari Kuasa hukum H bernama Muzakir bahwa E menggugat H semenjak uang yang diterima tidak mengalir lagi ke penggugat.


Muzakir mengatakan, pada tahun 2020 silam Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kota Banda Aceh, M Zaini Yusuf telah menyelesaikan permasalahan internal antara H dan E. Dalam perjanjian tersebut, H bersedia memberikan bantuan kepada E sebesar Rp 70 juta.

"Bertahap uang itu diberikan, jadi dari H dikirim ke Ketua Partai, jadi Ketua Partai langsung yang transfer ke E, ada yang sekali transfer Rp 10 juta, ada Rp 7 juta dan ada Rp 20 juta," kata Muzakir kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin, 6 Februari 2023.

Menurut Muzakir, setelah uang tersebut lunas diberikan oleh H, tiba-tiba saja E menggugat kliennya tersebut dengan dalih setelah dilecehkan akan dijanjikan sebuah pernikahan yang sah. Padahal kliennya tidak pernah menjanjikan apapun, bahkan surat perjanjian yang dibuat bersama Ketua Partai tersebut juga tidak ada sangkut pautnya dengan dugaan pelecehan yang dialami oleh E.

"Surat itu dibuat bukan janji dia dilecehkan itu, tapi karena dijanjikan diberikan bantuan usaha, kemudian si E juga mau naik menjadi caleg, tapi yang lebih lucu setelah abis uang yang diberikan baru timbul gugatan," ujar Muzakir.

Lebih lanjut Muzakir menjelaskan bahwa dalam persidangan yang digelar Senin, 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, majelis hakim juga mempertanyakan terkait perjanjian tersebut. 

Muzakir mengatakan, apabila E tidak berkenan dengan perjanjian tersebut alangkah baiknya langsung menolak. Tapi menurutnya, E dengan senangnya menikmati uang perjanjian tersebut.

"Karena pas diteken perjanjian itu tidak ada penolakan dan perjanjian itu juga sudah selesai," ucap Muzakir.

Muzakir juga menanggapi terkait sejumlah pemberitaan yang menyebutkan bahwa H dikabarkan lari dan juga memblokir E. Menurut Muzakir juga Hal itu dilakukan kliennya karena tidak ada perjanjian apapun lagi yang mengikat, dan semua permasalahan sudah diselesaikan.

Pihak tergugat H juga tidak diam melihat tingkah laku E yang semakin hari semakin menjadi-jadi. H yang dikabarkan saat ini semakin kurus akibat pemberitaan di media pun melayang gugatan pencemaran nama baik ke Polresta Banda Aceh.

"Di akhir tahun 2022 kita buat gugatan pencemaran nama baik dan sudah diterima, karena dengan kasus ini H semakin kurus dan anak istrinya tidak keluar-keluar rumah, karena E ini men-share berita itu ke istri klien kami," ujar Muzakir.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita berinisial E menggugat seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh berinisial H ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh karena dinilai ingkar janji untuk menikahi dirinya. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Kamis, 27 Oktober 2022. 

Sidang perdana ini dipimpin oleh Hakim Ketua Saptika Handini selaku didamping dua hakim anggota yaitu, Elfianti dan Tuti Anggraini. Sedangkan penggugat E tidak mengikuti persidangan dan hanya diwakili penasehat hukumnya yaitu Yusi Muharnina dan Khalid Afandi. 

Demikian juga dengan tergugat H yang hanya diwakili oleh penasehat hukumnya yaitu Hidayat dan Rini. Dalam sidang yang selama satu jam tersebut disepakati akan dilakukan upaya mediasi baik dari penggugat maupun tergugat. 

Menurut Majelis Hakim, jika upaya mediasi gagal, maka gugatan perdata ini akan dilanjutkan kembali ke persidangan. Sidang kemudian ditunda sampai adanya sebuah keputusan dalam mediasi yang dilakukan oleh mediator PN Banda Aceh.