Kader Demokrat Aceh Polisikan Ketua DPC Pijay Abal-abal

Sejumlah kader Partai Demokrat Aceh membuat laporan hukum terhadap Marzuki alias Cek Ki yang mengaku-mengaku sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya (Pijay). Tak hanya itu, Cek Ki juga diduga telah menyebar berita bohong dan menyesatkan.


Ketua Demokrat Banda Aceh, Arif Fadillah, menilai Cek Ki telah menyinggung kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. Cek Ki kata Arif, dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. 

"Dirinya berkomentar di media online Liputangampong.id dengan mengaku dan mengklaim secara sepihak dirinya sebagai Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya," kata Arif dalam keterangan tertulis, Senin, 16 Juli 2021.

Padahal, kata dia, Cek Ki bukan Ketua Partai Demokrat Kabupaten Pidie Jaya. Arif menyebutkan bahwa Cek Ki pernah calon legislatif 2019 lalu, namun gagal. 

Menurut Arif, pernyataan Cek Ki tersebut ialah pembohongan publik. Pernyataan itu, kata dia, telah kelewatan batas dan tak bertanggung jawab. 

“Atas dasar apa dia mengaku-ngaku ketua Partai Demokrat Pidie Jaya ? Ini jelas Ketua abal-abal. Sama abal-abal nya dengan KLB Sibolangit yang lalu," kata Arif.  

Sebelumnya, Cek Ki menyebutkan PN Jakarta Pusat menolak seluruhnya gugatan yang diajukan AHY terkait aktivitas penyelenggaraan KLB Partai Demokrat yang digelar di Sibolangit. 

"Pernyataan menyesatkan Marzuki tersebut merupakan kebohongan publik dan sangat merugikan nama baik Partai Demokrat. Padahal Majelis Hakim PN Jakarta Pusat tidak pernah menyatakan bahwa gugatan ditolak," kata Arif.

T. Ibrahim, Ketua Demokrat Aceh Besar, menilai pembohongan publik yang dilakukan oleh Cek Ki ialah kesengajaan untuk menciptakan Keonaran di kalangan masyarakat, pengurus, kader, dan anggota Partai Demokrat. 

“Ini sangat berbahaya karena dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat tertentu," kata Ibrahim. 

Adapun pasal-pasal yang dituduhkan kepada terlapor antara lain Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.