Kadin Aceh Dukung Penuh Rencana DPRA Merevisi Qanun LKS 

Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal Piyeung. Foto: Merza/RMOLAceh.
Ketua Kadin Aceh, Muhammad Iqbal Piyeung. Foto: Merza/RMOLAceh.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal Piyeung, mendukung penuh langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dalam merevisi Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018, tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Apalagi selama ini pelaku usaha sangat banyak yang rugi karena terbatasnya pilihan jasa perbankan di Aceh.


"Inikan sebenarnya Qanun LKS itu harus memang direvisi, kalau kita dibatasi hanya boleh bank syariah, di dunia usaha sebenarnya rugi, kita sangat mendukung pernyataan Ketua DPR Aceh agar Qanun LKS itu direvisi kembali," kata Iqbal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Jumat 12 Mei 2023.

Menurut Iqbal, kasus terganggu layanan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang terjadi baru-baru ini di Aceh, menjadi pembelajaran. Banyak masyarakat yang mengeluh atas gangguan tersebut, namun sayangnya Aceh di Aceh tidak tersedia Bank konvensional.

"Ini terlepas dari apapun pro dan kontra," ujarnya.

Iqbal mengatakan, seharusnya Aceh juga dapat mengikuti sistem perbankan yang ada di Arab Saudi. Meskipun negara tersebut menerapkan syari'at Islam, namun tetap memberi peluang kepada Bank konvensional lain untuk tetap beroperasi.

"Sementara di Arab Saudi aja masih ada bank konvensional, padahal di sana juga menerapkan syariat Islam," katanya.

Lebih lanjut Iqbal menyebutkan bahwa pendapat sebagian ulama, bank konvensional tidak termasuk riba. Sebab yang mengelola adalah pemerintah.

"Karna bank itu kan pemerintah, bukan personal, kalau personal membungakan uang 10 pesan lebih, itu riba, karena yang menyelenggarakan perbankan adalah pemerintah untuk menjalankan moneter dalam ekonomi," sebut Iqbal.

Sampai hari ini kata Iqbal, meskipun bank konvensional hengkang dari Aceh, tetapi masih banyak pelaku usaha dan pengusaha yang masih menggunakan layanan bank tersebut.

Iqbal mengatakan saat ini perekonomian di Aceh tidak baik-baik saja dan sistem perbankan syariah yang telah berjalan masih belum sempurna. Oleh sebab itu, merevisi Qanun LKS menjadi salah satu cara untuk dapat mengembalikan lagi Bank Konvensional di Aceh.

"Kita anggap saja uji coba melaksanakan sistem perbankan syariah di Aceh ya sampai hari ini masih belum sempurna. Bank Syariah tetap beroperasi dan bank konvensional juga ada, sehingga masyarakat banyak pilihan," ujarnya.