Kadin Nilai Penambahan Hari Libur Tak Pengaruhi Perputaran Ekonomi Aceh

Kantor Kadin Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh
Kantor Kadin Aceh. Foto: Merza/RMOLAceh

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, Muhammad Iqbal Piyeung, menilai penambahan hari libur di Aceh berpengaruh terhadap perputaran ekonomi masyarakat. Namun dia mendukung langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh memasukan libur tambahan dalam revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.


"Kalau hari kekhususan Aceh itu tidak ada persoalan seperti hari tsunami, malah kita harus mendukung," kata Iqbal kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 19 September 2023.

Menurut dia, Aceh memiliki Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA). Karena itu kekhususan tersebut harus bisa di manfaatkan.

"Bagian pengusaha dan perputaran ekonomi dan produksi ekonomi tidak ada masalah," ujarnya.

Iqbal menyebutkan kekhususan sebuah daerah pantas untuk dipertahankan. Sebab, kata dia, bangsa yang hebat dan berhasil tidak pernah melupakan sejarah bangsanya.

Jika hari libur tambahan masih ada pekerja yang ingin bekerja, kata dia, mereka dapat melakukan produktivita. Seperti biasa dengan lembur, atau kerjaan sampingan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RPDU) terkait Rancangan Qanun tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014. Rapat tersebut dibuka oleh Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi Kirani di gedung utama DPR Aceh, 18 September 2023. 

"Sudah saatnya kita revisi qanun ketenagakerjaan, karena banyak hal yang tidak kompatibel. Bahkan, hampir 10 tahun," kata Rizal Falevi Kirani saat membuka RDPU.

Falevi mengatakan, ada 32 pasal dalam qanun ketenagakerjaan yang akan direvisi dan ditambah. Sebab substansi revisi qanun ketenagakerjaan untuk mensejahterakan dan pengusaha juga ikut mengambil keuntungan.

"Artinya, sama-sama membutuhkan atau menguntungkan," ujarnya.

Selain itu, Falevi mengatakan pihaknya juga mendorong selain libur nasional ada juga libur daerah. Libur daerah tersebut seperti hari Damai Aceh dan hari peringatan Tsunami Aceh. Sebab selama ini hal itu belum pernah diregulasikan.

Falevi juga mendorong pemberian tunjangan meugang kepada setiap pekerja tanpa pandang bulu oleh pihak perusahan. Apalagi karena alasan pendapatan.

"Jadi ada sebuah regulasi pasti bahwa tunjangan Meugang itu adalah wajib karena itu masukan pada kekhususan Aceh. Nominalnya sudah kita atur lima persen dari gaji pokok," ujar Falevi

RDPU Raqan Aceh tentang revisi Qanun Ketenagakerjaan dipimpin oleh Ketua Komisi V, M Rizal Falevi Kirani didampingi oleh Wakil Ketua komisi V, Irpanunsir dan sejumlah anggota lainnya. Selain itu hadir Dinas Pendidikan Aceh dan kabupaten/Kota di Aceh, serta sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan juga para penyandang disabilitas.