Kadis PKP Aceh Tamiang Sebut Nelayan Hadapi Permasalahan Batas Wilayah

DKP Aceh bersama DPKP Aceh Tamiang dan masyarakat nelayan. Foto: ist.
DKP Aceh bersama DPKP Aceh Tamiang dan masyarakat nelayan. Foto: ist.

Kepala Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Aceh, Saufan, mengatakan saat ini banyak nelayan dari Sumatera Utara mencari ikan di daerah Aceh Tamiang. Sedangkan hasil tangkapan mereka tidak dijual di Aceh.


“Masalah batas wilayah ini menjadi masalah yang kerap dihadapi oleh nelayan kita di Aceh Tamiang,” kata Saufan dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Maret 2021. Dinas PKP Aceh Tamiang juga mendapati aktivitas penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) di kawasan Seruway. 

Berdasarkan data Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang pada 2021, jumlah nelayan di Aceh Tamiang mencapai 3.756 orang. Mereka tersebar di Kecamatan Manyak Payed (14 Desa Pesisir: 911 nelayan), Banda Mulia (5 Desa Pesisir: 405 nelayan), Bendahara (13 Desa Pesisir: 1075 nelayan) dan Suruway (11 Desa Pesisir: 1.365 nelayan).

Untuk mengantisipasi permasalahan itu, kata Saufan, Dinas PKP Aceh Aceh Tamiang, Jumat pekan lalu, membina Kelompok Masyarakat Pengawas Tamiang Sepakat di Kecamatan Seruway, Desa Sei Kuruk III. Anggota kelompok ini tersebar di empat desa pesisir. 

Saufan mengatakan para nelayan akan dilibatkan dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. Adapun tugas dan wewenang Pokmaswas adalah memantau, mendengar dan melaporan kegiatan ilegal fishing dan destructive fishing di wilayah kerjanya masing-masing berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 (Pasal 67) dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan No. KEP. 58/MEN/2001 tentang Sistem Pengawasan berbasis Masyarakat. 

Kepala Bidang Pengawasan DKP Aceh, Nizarli, menyarankan Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Aceh Tamiang dan Pokmaswas Tamiang Sepakat segera membuat kesepakatan yang mengatur sistem nelayan andon. Ini adalah sistem yang memungkinkan nelayan provinsi lain untuk menangkap ikan dan menjual hasil tangkapan mereka di wilayah Aceh Tamiang dengan menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan. 

Terhadap kegiatan destructive fishing yang marak terjadi di Aceh Tamiang, Pemerintah Aceh juga mengeluarkan Rencana Aksi Pemerintah Aceh (RAPA) bidang Pengawasan dan Penanggulangan destructive fishing Tahun 2021 – 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 523/39/2021 Tanggal 25 Januari 2021. 

“Rencana Aksi tersebut berisikan tentang kegiatan prioritas pencegahan dan penanggulangan destructive fishing di seluruh Kabupaten/Kota, dengan melibatkan peran aktif lintas sektor pengawasan kelautan dan perikanan baik vertikal maupun horizontal,” kata Nizarli.

Selama ini, kata Nizarli, sarana dan prasarana yang dimiliki Pokmaswas Tamiang Sepakat terbatas. Mereka tidak memiliki kapal pengawasan dan pos. Hal ini menjadi kendala dalam mengawasi daerah kerja mereka. Karena itu, kata Nizarli, sejumlah kekurangan itu akan menjadi perhatian dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, Dinas Pangan, Kelautan dan Perikanan Aceh Tamiang dan instansi terkait lain.