Kajati Aceh Janjikan Persidangan Perkara Dugaan Korupsi Jembatan Gigieng Bulan Ini

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf. Foto: AJNN.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf. Foto: AJNN.

Kejaksaan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembangunan jembatan Gigieng di Pidie ke pengadilan. Langkah ini dilakukan setelah jaksa menerima hasil audit penghitungan kerugian negara dari perkara tersebut. 


“Laporan audit penghitungan kerugian negara dari BPKP Aceh diterima penyidik akhir Desember 2021 lalu. Dengan begitu, penyidik akan menyusun berkas perkara," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf, kemarin. 

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, jaksa penuntut umum akan menerima tanggung jawab dari penyidik untuk mendakwa tersangka di pengadilan. Muhammad Yusuf menargetkan perkara ini dapat disidangkan bulan ini. 

Muhammad Yusuf mengatakan audit BPKP Aceh mencatat kerugian negara sebesar Rp 1,6 miliar pada proyek yang didanai lewat APBA 2018 ini. 

Dalam perkara ini, kejaksaan menetapkan Fajri, bekas Kepala Dinas PUPR Aceh, sebagai tersangka. Kejaksaan juga menetapkan status yang sama kepada Johneri Ferdian selalu Kuasa Penggunaan Anggaran; Kurniawan, bekas PPTK Kurniawan; Saifuddin, wakil direktur CV Pilar Jaya; dan Ramli, site engineer PT Nuansa Galaxi.