Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh memanggil Mulayadi sebagai Badan Pekerja Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) gayo untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait sebaran daftar nama-nama penerima proyek.
- Disetujui Kejagung, Proses Penuntutan Enam Kasus Pidana di Aceh Dihentikan
- Ungkap Pencapaian Kejati Aceh, Kajati Beri Atensi pada Kasus Peredaran Narkoba
- Jaksa akan Teliti Kembali Berkas Perkara Dugaan Korupsi Wastafel
Baca Juga
Pemanggilan itu tertuang dalam salinan nomor B-132/L.1.7/HI.1/08/2021 tertanggal Senin, 9 Agustus 2021. Mulayadi diminta untuk memenuhi pemanggilan itu pada Kamis, 19 Agustus 2021 mendatang.
"Iya, benar. Hari ini baru masuk surat dari Kajati Aceh," kata Mulayadi kepada Kantor Berita RMOLAceh, Selasa, 10 Agutus 2021.
Mulayadi menjelaskan pemanggilan itu untuk dimintai keterangan sebagai saksi terhadap sebaran list dan fee proyek yang ada di seluruh Bener Meriah.
"Terkait laporan GeRAK Gayo tentang data list proyek dan fee proyek yang ada di kabupaten Bener Meriah," kata Mulayadi.
Mulayadi berharap akan ada titik terang terhadap kasus tersebut. Karena jangan hanya menjadi isu belaka di tengah masyarakat Bener Meriah.
"Mudahan-mudahan sehat, semoga bisa berhadir dalam pemanggilan itu," kata Mulyadi."Nantinya, benar atau tidak nya Kajati Aceh memutuskannya".
- 5.598 Napi di Aceh Dapat Remisi HUT ke-78 RI, Tiga Orang Langsung Bebas
- Jadi Tersangka, Bekas Wali Kota Lhoksemawe Ditahan di LP Lhoksukon
- Terkena Tilang Elektronik, Polisi Antar Surat Tilang ke Rumah Pelanggar