Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh, Iqbal, menyebutkan pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi antrian panjang bagi calon jamaah haji. Dia membatasi ketika calon jamaah haji yang sudah pernah berhaji.
- Kouta Haji untuk Aceh di Tahun 2023 sebanyak 4.300 Orang, Masa Tunggu 32 Tahun
- Jamaah Haji Lolos Verifikasi Diminta Cek Nama di Laman Resmi Kementerian Agama
- 696 Calon Jamaah Haji Aceh Batal Berangkat, Kemenag Mudahkan Proses Pelimpahan
Baca Juga
“Aturan pendaftaran haji itu sudah dari dulu sudah dilakukan, misalnya orang baru bisa mendaftar pada usia 12 tahun. Kemudian, ketika jamaah itu pulang haji, dia baru bisa mendaftar kembali 10 tahun yang akan datang,” kata Iqbal dalam acara Ngobrol Cerita Haji, Rabu, 9 Juni 2021.
Iqbal mengatakan hal ini dilakukan guna mencegah jamaah haji yang sudah berangkat kemudian mendaftar dan berangkat kembali pada tahun depan, sehingga calon jamaah haji lainnya tidak kebagian.
Selain itu, Iqbal menyatakan bahwa Aceh belum bisa berpatok pada Qanun No. 5 tahun 2020. Karena keberangkatan calon jamaah haji masih berpegang pada kebijakan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
“Qanun ini kan masih dibahas. Qanun itu kan aturan, kalau dulu Perda. Sekarang kan disebutnya qanun”, ujar Iqbal.
Menurut Iqbal, qanun itu lebih bersifat peraturan perdaerahan. Tentunya perlu dikoneksikan dengan aturan-aturan nasional. Hingga saat ini, kata dia, Aceh belum bisa mengambil kebijakan ataupun keputusan termasuk penambahan kuota jamaah.
PENULIS: ADI KURNIAWAN
- Seekor Harimau Sumatera Muncul di Kawasan Mata Ie Aceh Besar
- 38.211 Orang Keluar-Masuk Sabang Selama Libur Lebaran
- Gerhana AS Momentum Terang Indonesia?