Kakek 70 Tahun Ditangkap Diduga Lecehkan Anak di Bawah Umur

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap bekas keuchik berinisial RCA (70) di Kecamatan Meurebo, kabupaten setempat. RCA diduga melecehkan anak di bawah umur, saat ini sedang menempuh pendidikan kelas enam Sekolah Dasar (SD).


Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian, mengatakan penangkapan itu setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi. Di antaranya dua orang saksi ahli.

"Pagi tadi kita lakukan penangkapan dirumahnya," kata Riski kepada Kantor Berita RMOLAceh, Kamis, 22 September 2022.

Sebelumnya, kata dia, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut. Dari hasilnya, sebut dia, diduga kuat pelaku telah memenuhi unsur pidana. RCA diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi Sabtu, 13 Agustus lalu.

"Sampai saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik di Unit PPA Satuan Reskrim Aceh Barat," sebut Riski.

Pelaku RCA dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman cambuk 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Riski Adrian, membenarkan institusinya menerima laporan dari korban dugaan pelecehan seksual di Aceh Barat. Pelaku berinisial R adalah bekas keuchik atau kepala desa di Kecamatan Meurebo, Aceh Barat.

“Sudah dua pekan lalu, kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sudah kita lakukan pemeriksaan enam orang," kata Riski Adrian kepada Kantor Berita RMOLAceh, Ahad, 4 September 2022.

Riski menyebutkan, pekan depan akan dijadwalkan tiga saksi tambahan. Sejumlah saksi yang diperiksa itu adalah orang terdekat dan tetangga korban.

Hingga kini, kata dia, Polresta Aceh Barat masih mendalami dan mengumpulkan alat bukti cukup. Sehingga kasus ini dinaikan ke penyidikan.