Kala Yusuf Berharap Penjara Syariah 

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf. Foto: ist.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Muhammad Yusuf. Foto: ist.

Muhammad Yusuf memiliki satu keinginan yang belum tercapai. Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh itu berharap, dalam waktu yang tidak lama lagi, Aceh akan memiliki sebuah penjara yang dikelola sesuai dengan kekhususan dan keistimewaan Aceh: syariat Islam.


“Saya sering memikirkan seharusnya Aceh memiliki sebuah penjara yang menampung anggota masyarakat yang divonis bersalah karena melanggar aturan-aturan syariat Islam,” kata Yusuf saat menerima kedatangan Pengurus Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Aceh, Rabu, 10 Maret 2021.

Tak seperti penjara konvensional, para pelanggar syariat Islam yang menjalani hukuman di dalam penjara ini juga akan mendapatkan pembinaan secara islami pula. Selama menjalani masa pembinaan, mereka akan diajarkan tentang syariat Islam.

Termasuk pula kemungkinan pengurangan hukuman dengan menjalani sejumlah ketentuan yang didasarkan dari ajaran agama. Misalnya, kata Yusuf, jika narapida mampu menghapal satu atau dua jus Alquran, maka mereka akan mendapatkan pengurangan masa hukuman. 

“Penjara yang satu ini akan mengedepankan aspek pendidikan sesuai syariat Islam bagi warga binaan,” kata Yusuf.  

Dengan membuat penjara khusus, para narapidana pelanggar syariat Islam tidak bergabung dengan narapidana umum di penjara konvensional. Dengan demikian, tempat itu benar-benar menjadi wajah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. 

Namun pembangunan penjara syariah Islam ini membutuhkan komitmen dari Pemerintah Aceh. Menurut Yusuf, hal ini tidak berlebihan jika melihat kemampuan keuangan daerah. Dari segi ketersediaan lahan, misalnya, masih sangat dimungkinkan membangun kawasan khusus representatif karena harga tanah masih relatif murah.

Selain mengusulkan pembangunan penjara syariat Islam, Yusuf juga mencatat sedikitnya 15 kekurangan pelaksanaan hukum syariat Islam yang dilaksanakan di Aceh. Satu di antaranya adalah ketiadaan kamar syariat Islam di Mahkamah Agung. 

“Ada banyak lagi aspek penegakan hukum syariat Islam yang perlu diperbaiki,” kata Yusuf. “Dan ini membutuhkan perhatian kita semua.”