Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartomo, tiba di Polda Metro. Victor dipanggil untuk diperiksa terkait kebakaran Lapas Tangerang yang menewaskan 48 narapidana pada Rabu lalu.
- Polda Diminta Ambil Alih Kasus Rumah Asnawi Luwi dari Polres Aceh Tenggara
- Polda Aceh segera Lengkapi Berkas Kasus Beasiswa yang Dikembalikan Kejati
- Irjen Achmad Kartiko Lantik Armia Fahmi sebagai Wakapolda Aceh
Baca Juga
Diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Victor tiba di Polda Metro Jaya tidak dengan mengenakan seragam dinas Lapas dan ditemani seorang pria sekitar pukul 10.44 WIB. Ia tampak memakai kemeja kotak-kotak dengan motif warna biru, merah, putih.
Victor juga membawa tas ransel berwarna abu-abu dan langsung masuk ke gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Selain Victor, sejauh ini sudah puluhan saksi yang menjalani pemeriksaan terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten. Mereka terdiri dari petugas Lapas, petugas pemadan, petugas PLN, dan tahanan.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, ada tiga dugaan pasal yang disangkakan dalam kasus kebakaran tersebut.
Tiga pasal itu berhubungan dengan dugaan adanya kelalaian, kealpaan dan kesengajaan yang menimbulkan kebakaran hingga membahayakan.
"Beberapa pasal yang kemungkinan relevan untuk kasus ini yaitu Pasal 187 KUHP, ada kesengajaan sehingga menimbulkan kebakaran dimana dari kebakaran itu membahayakan secara umum," kata Rusdi.
Selain itu, adapula Pasal 188 KUHP terkait kealpaan yang menimbulkan kebakaran, dan Pasal 359 KUHP, terkait adanya kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
- Polisi Temukan Kabel Diduga Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
- Lapas Tanggerang Terbakar, 41 Napi Tewas dan 80 Orang Luka-luka