Hasil mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Ummat dan harus melakukan verifikasi ulang di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Namun, hal ini tak menjadi jaminan Partai Ummat akan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
- Partai Ummat Kota Banda Aceh Daftarkan 30 Bacaleg untuk Pemilu 2024
- Partai Ummat akan Gabung Koalisi Perubahan dan Segera Deklarasi
- Jokowi Legowo Lah
Baca Juga
Andai kembali gagal lolos, anggota Bawaslu RI Totok Hariyono menyarankan Partai Ummat mengajukan gugatan kembali. Tapi kali ini bukan lewat Bawaslu.
"Tidak bisa (lapor lagi), karena tindak lanjut dari putusan permohonan sengketa yang telah diputuskan tidak bisa lagi jadi objek sengketa," ujar Totok kepada wartawan, seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL, Kamis, 22 Desember 2022.
Totok menjelaskan, Partai Ummat bisa melaporkan gugatan ke PTUN. Proses selanjutnya akan ditentukan oleh keputusan PTUN.
"Ke PTUN bisa (laporan). Nanti putusan PTUN yang menentukan," ujarnya.
Terkait mediasi antara Partai Ummat dan KPU, hasil putusan yang dibacakan dalam rapat pleno di Bawaslu menyatakan partai yang dibidani oleh Amien Rais itu, harus memenuhi jumlah kekurangan syarat keanggotaan sekurang-kurangnya di lima kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Proses perbaikan tersebut sudah dimulai pada 23 Desember hingga 30 Desember 2022..
- Pakar Hukum: Pilpres Ulang Bukan Hal yang Rumit
- Harta Kekayaan Ketua KPU Naik Rp 1,3 Miliar Selama Setahun
- Menang Pilpres, Ini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Setiap Provinsi dan Luar Negeri