Kamis, Bustami Dikukuhkan Jadi Sekda Aceh

Bustami. Foto: net.
Bustami. Foto: net.

Bekas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Bustami, akan dilantik sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Pelantikannya direncanakan di Anjong Mon Mata Pendopo Gubernur Aceh, Kamis besok.


Pelantikan Bustami sebagai Sekda menggatkan Taqwallah berdasarkan surat undangan yang diteken oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M. Jafar tertanggal 7 September 2022.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunjuk Bustami sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh menggantikan Taqwallah. Penunjukan itu tertuang dalam Keppres Nomor 104/TPQ tertanggal 29 Agustus 2022.

Keputusan itu ditandatangani oleh Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Kabinet, Farid Utomo. Dalam surat itu disebutkan, Bustami mulai bekerja sesuai dengan tanggal yang ditetapkan.

Dalam salinan petikan itu, Farid Utomo mengatakan Bustami merupakan pembina utama muda (IV/C) yang diangkat sebagai Sekda Aceh, terhitung sejak saat pelantikan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I B. Hal itu sesuai peraturan perundang-undangan.