Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menangkap seorang oknum wartawan di kawasan Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh. Dia ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkotika.
- Panwaslih Aceh Ajak Jurnalis Awasi Pemilu 2024 dan Tangkis Berita Hoaks
- Dianggap Sebarkan Propaganda Anti-Taliban, Media Afghanistan di Luar Negeri akan Diadili
- JMSI Sebut Puluhan Pasal di RUU KUHP Ancam Kemerdekaan Pers
Baca Juga
Kasat Resnarkoba, Kompol Tendri Wardi, mengatakan FH, 39 tahun, tercatat sebagai warga Ganpong Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar. Penangkapan ini didasarkan atas laporan warga yang resah dengan tindak-tanduk yang bersangkutan.
"Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya yang bersangkutan ditangkap di pinggir jalan kawasan Kopelma Darussalam, Kecamatan Syiah Kuala, saat sedang mengendarai motor," kata Tendri, Selasa 26 April 2022.
Polisi menemukan sebungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,35 gram. Kepada petugas, FH mengaku narkotika itu adalah miliknya. Lantas FH digelandang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamanakan satu unit telepon merek Infinix serta sepeda motor Mio biru. FH mengaku bekerja sebagai wartawan di salah satu media online. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang bernama Dayat di Gampong Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.
- Polisi: Kasus Pelecehan Seksual di Pasantren dan Sekolah Cenderung Ditutupi
- Kerugian Akibat Kebakaran 17 Unit Toko di Baet Aceh Besar Capai Rp 1,5 Miliar
- Minggu Depan Dek Gam Cabut Laporan Terhadap Zulfikar SBY