Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD). Penggeladahan itu diduga terkait korupsi dana penyertaan modal pemerintahan setempat kepada Badan Usaha Milik Negara.
- Polda Aceh akan Umumkan Nama Penerima Beasiswa yang Tak Sesuai Syarat
- KPPA Aceh Desak Qanun Jinayat Tetap Harus Diperbaiki dan Diubah
- Gugatan DPR Aceh terhadap Pengelolaan Blok Migas Masuk Tahap Mediasi
Baca Juga
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, Muliana, mengatakan penggeladahan yang dilakukan hari ini menemukan bukti baru terkait dugaan korupsi tersebut. Berupa dokumen asli yang digunakan untuk pencairan dan pengusulan dana.
"Yaitu dana Penyertaan Modal ke PT PSM tahun 2022," kata Muliana, Senin, 20 November 2023.
Atas temuan tersebut, kata Muliana, perkara ini semakin terang. Dia mengatakan proses penyidikan dalam kasus ini sudah dijajaki sejak Agustus lalu.
"Untuk proses selanjutnya tim akan berkoordinasi dengan tim auditor untuk menentukan besaran kerugian negara dalam perkara ini," ujar Muliana.
Muliana menyebutkan tim juga terus berupaya untuk menyelesaikan perkara dugaan korupsi penyertaan modal ini. Dalam waktu dekat, kata dia, segera ditetapkan para tersangka dalam perkara ini.
- Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Aceh, kali ini di Sabang
- Pesona Gunung Api Jaboi, Unik dan Memikat Hati
- Masyarakat Sabang Gaungkan Aksi Solidaritas untuk Palestina dari Ujung Barat Indonesia