Kanwil Kemenag Aceh: Usulan Kenaikan Biaya Haji untuk Kemaslahatan Jemaah 

Ilustrasi ibadah Haji. Foto: net.
Ilustrasi ibadah Haji. Foto: net.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh, Iqbal menilai kebijakan formulasi komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang disampaikan Menteri Agama dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI adalah untuk kemaslahatan dan kemanfaatan  jamaah. Formulasi tersebut akan lebih berkeadilan bagi seluruh calon jemaah baik yang akan berangkat maupun yang belum dan harus menunggu masa antrian.


"Persoalan ini adalah pilihan terbaik setelah mempertimbangkan berbagai aspek meskipun untuk saat ini usulan tersebut tidak begitu populer," kata Iqbal kepada Kantor Berita RMOLAceh,  Senin, 23 Januari 2023.

Dalam rapat kerja tersebut, menurut Iqbal Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan skema biaya haji sebesar Rp 69 Juta, naik dari biaya haji tahun 2022 Rp 39,8 Juta. Skema kenaikan ini masih bersifat usulan dan belum ditetapkan DPR.

Oleh karena itu, kata dia, keputusan ini harus dilakukan demi terwujudnya kemaslahatan dan keadilan serta terlindungi hak dan nilai manfaat seluruh jemaah haji sekaligus menjaga keberlanjutannya.

"Langkah ini juga ditempuh sebagai upaya penyesuaian berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji yang terus mengalami kenaikan kenaikan," ujar Iqbal.

Sejumlah komponen biaya haji yang mengalami kenaikan yaitu biaya transportasi, akomodasi, konsumsi, biaya masyair dan komponen biaya lainnya. Sehingga tidak mungkin semua biaya tersebut harus disubsidi oleh pemerintah.

Iqbal berharap bahwa jika pun nanti BPIH mengalami kenaikan, harus disikapi dengan arif dan bijak. Hal tersebut dikarenakan usulan biaya itu sudah mempertimbangkan berbagai hal.

Menurut Iqbal, sebagai perbandingan misalnya biaya penyelenggaraan umrah selama 12 hari bisa menghabiskan anggaran per jamaah lebih kurang 30 juta lebih. Dengan pelaksanaan ibadah haji sampai 40 hari, tentu biaya yang dibutuhkan juga meningkat. 

"Saya menghimbau kepada seluruh jemaah haji di Aceh, terkait usulan BPIH baru ini harus disikapi dan dipahami dengan bijak dan mencari informasi yang tepat kebenarannya dan tidak perlu disikapi secara berlebihan," ujarnya.

Iqbal juga mengapresiasi dan mendukung langkah Menag untuk mempersiapkan petugas haji yang memiliki tugas khusus dalam pelayanan jemaah haji Lanjut Usia (Lansia). Persiapan petugas tersebut telah dibahas Menag dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.

Sebelumnya, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 sebesar Rp 98,8 juta per calon jemaah.

Dari jumlah BPIH tersebut, 70 persen diantaranya dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp 69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.

Namun, jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari 2022 sekitar Rp 39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.