Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh menangkap satu unit kapal KIA berbendera India. Mereka ditangkap akibat menangkap ikan di perairan Aceh.
- Pemilik Yalsa Boutique Dijatuhkan Hukuman Penjara 12 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar
- Polda Aceh akan Panggil Pengusaha Aceh yang Cemarkan Nama Baik PDIP
- Kuasa Hukum Bantah Eksekutor Penembak Dua Warga di Aceh Besar Karyawan Toke AW
Baca Juga
Dirpolairud Polda Aceh, Kombes Risnanto, menjelaskan penangakapan itu berawal dari laporan nelayan. Kapal asing tersebut menangkap ikan di luar batas laut yang ditetapkan negara.
"Dalam penangkapan itu terdapat delapan ABK-nya, yaitu Marie Jashindos (34), Immanuval Soe (29), Mutnoppah (48), Sijin (29), Pravin (19), Libin (34), Tomon (24), dan Tonbosuco (48)," kata Risnanto, dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Maret 2022.
Selain itu, kata Risnanto, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal blessing GT. 69,700 kilogram ikan, lima set alat tangkap pancing, satu GPS, satu ecosonder, satu kompas, dan satu unit handphone.
Risnanto menyebutkan, seluruh ABK dan kapal tersebut dibawa ke Dermaga Ditpolairud Polda Aceh untuk dilakukan proses hukum.
Mereka dijerat Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU No 31 tahun 2004 sebagaimana telah di ubah dalam paragraf 2 Pasal 27 angka 26 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 100 Jo Pasal 7 ayat (2) Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
- LBH Banda Aceh Setuju Legalisasi Ganja untuk Keperluan Medis
- Penegak Hukum Dinilai Lemah Mengusut Kasus Korupsi di Aceh
- Mardani H. Maming Tersangka Suap dan Gratifikasi Izin Usaha Pertambangan saat Jabat Bupati Tanah Bumbu