Kapasitas APBN Menahan Potensi Krisis

Ilustrasi. Foto: net.
Ilustrasi. Foto: net.

SERANGAN pandemi Covid-19 dan percepatan pembangunan ekonomi menggunakan infrastruktur fisik secara besar-besaran menimbulkan tekanan pada likuiditas dan keberlanjutan APBN.

Pandemi Cpvid-19 yang dimulai pada bulan Maret 2020 dan pembangunan infrastruktur telah membuat pembayaran bunga utang meningkat dari Rp 275,52 triliun tahun 2019 menjadi Rp 405,87 triliun tahun 2022. Itu adalah pembayaran bunga utang saja dan tidak ada informasi tentang angsuran dari pokok utang.

Persoalannya adalah APBN yang semula dijadikan sebagai bekal untuk menjaga masyarakat dari serangan ekonomi pasar bebas, yaitu dalam bentuk subsidi energi sebesar Rp 134,03 triliun dan non energi sebesar Rp 72,93 triliun, serta bantuan sosial sebesar Rp 147,43 triliun sebagai jaring pengaman sosial tahun 2022, kemudian kalah dibandingkan prioritas untuk membayar bunga utang.

Artinya, daya tahan APBN untuk menahan gejolak guncangan volatilitas atas potensi ancaman krisis pangan, krisis energi, krisis moneter, dan krisis ekonomi dari resesi global menjadi menurun drastis sebagai konsekuensi dari perubahan politik APBN.

Dari sisi potensi keberlanjutan pembangunan dalam bentuk belanja modal sebesar Rp 199,2 triliun, maka ada masalah besar dengan politik keberlanjutan pembangunan fisik nasional ke depan dibandingkan persoalan tekanan untuk secara tertib dan disiplin dalam membayar bunga utang sebagai masalah potensi terjadinya krisis moneter di masa depan, yang menjadi akibat dari politik anggaran terlalu bersemangat dalam menetapkan besar defisit APBN yang berbasiskan utang, sekalipun komposisi utang dalam negeri lebih besar dibandingkan utang luar negeri.

Bahkan, ditinjau dari belanja pegawai pemerintah pusat yang sebesar Rp 426,53 triliun, maka pembayaran bunga utang kurang lebih bersaing dengan potensi mengurangi belanja pegawai. Untuk masa depan, setiap peningkatan pembayaran bunga utang menghendaki penurunan belanja pegawai pemerintah pusat.

Oleh karena itu tidak mengherankan, apabila regulasi kepegawaian pemerintah pusat terasa mengguncang persoalan jaminan pensiun pegawai, uang pension dapat diambil di muka, urusan periodesasi masa pegawai kontrak, serta kaderisasi pegawai baru.

Dengan pembiayaan utang yang baru sebesar Rp 973,58 triliun, yang mendekati angka penerimaan perpajakan yang sebesar Rp 1.510 triliun, maka sebanyak 64,45 persen dari penerimaan perpajakan begitu saja “tertelan” berkorban untuk kegiatan ambisi politik anggaran dalam membiayai utang yang baru tahun 2022. Sementara itu pembiayaan investasi hanya sebesar Rp 182,3 triliun.

Artinya, desain politik anggaran mempunyai konsekuensi terhadap semakin besar tekanan urusan utang pada pemerintahan mendatang. Ini semakin memperlemah daya tahan keuangan pemerintahan dan negara dalam berkinerja menahan krisis pangan, krisis energi, krisis moneter, dan krisis ekonomi sebagai pekerjaan rumah untuk pemerintahan selanjutnya. 

| Penulis adalah peneliti Indef, yang juga pengajar Universitas Mercu Buana.