Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Wahyu Widada mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Para pelaku diancam dengan sanksi pidana dan denda.
- Kebakaran di Meunasah Manyang Aceh Besar Hanguskan Empat Rumah dan Satu Toko
- Dua Rumah di Komplek Dayah Thalibul Huda Aceh Besar Hangus Terbakar
- Kebakaran Hebat Hanguskan Delapan di Kota Langsa
Baca Juga
Hal ini disampaikan Wahyu saat meninjau titik api yang mengakibatkan hutan dan lahan di sejumlah kawasan di Aceh terbakar. Wahyu bahkan melihat langsung dua lokasi lahan yang terbakar, yakni di Aceh Barat dan Nagan Raya.
“Kapolda juga meminta agar proses pemadaman di lahan gambut harus terus disiram walaupun api sudah padam,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy dalam keterangan tertulis, Selasa, 2 Maret 2021.
Winardy mengataan lahan gambut harus didinginkan secara terus menerus sehingga tidak memunculkan api kembali. Apalagi saat ini terpantau titik panas di sejumlah areal.
Saat ini, kata Winardy, upaya pemadam titik api di Aceh mencapai 85 persen. Kapolda, kata Winardy, juga mengajak manajemen PLTU 3 dan 4 untuk berkolaborasi memadamkan api dengan memberikan bantuan mesin robin dan pompa air kepada tim gabungan.
Winardy juga mengatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkn pembukaan lahan secara membakar dilarang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) dan UU 39/2014 tentang Perkebunan.
Sementara di Aceh Tengah dilaporkan sembilan rumah hangus terbakar. Kebakaran ini menyebabkan 28 jiwa mengungsi.
Kebakaran terjadi di Desa Mutiara, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. “Kejadian itu dini hari tadi sekitar pukul 02:15 WIB,” kata Kepala Pelaksana BPBA, Ilyas.
Ilyas mengatakan belum diketahui penyebab kebakaran sembilan rumah tersebut. Hingga saat ini, masih melakukan tahap penyelidikan pihak berwajib.
Ilyas menyebutkan korban dari kebakran tersebut diantarnya, Said Yunus (49),1 KK/1 Jiwa, Janati (22), 1 KK/3 Jiwa, Ismail (52), 1 KK /5 Jiwa, Jeminah (72 Thn), 1 KK/2 Jiwa, Hermansyah (27), 1 KK/3 Jiwa, Buhari Muslim (54), 1 KK/2 Jiwa, Usman (42), 1 KK/5 Jiwa, Suardi (43), 1 KK/4 Jiwa, Maskur BR (28 ), 1 KK/3 Jiwa.
BPBD Kabupaten Aceh Tengah mengerahkan satu tujuh unit truk pengangkut air untuk memadamkan api. Satu unit damkar Posko Angkup dan enam unit Posko Induk. Api berhasil dipadamkan pada jam 05.00 WIB.
- Pemkab Nagan Raya Serahkan 99 Sertifikat Tanah di Desa Babah Dua
- Kebakaran di Meunasah Manyang Aceh Besar Hanguskan Empat Rumah dan Satu Toko
- Seekor Harimau Sumatera Muncul di Kawasan Mata Ie Aceh Besar