Kapolda Aceh, Irjen Ahmad Haydar, menyampaikan apresiasinya kepada personel Polres Aceh Timur atas upaya mereka menangkap jaringan pengedar narkoba. Haydar meminta seluruh jajaran tidak gentar menghadapi mafia sabu-sabu.
- Jabatan Wakapolda Aceh Kosong, Kapolda Menyusul
- Polda Ingatkan Penonton Piala Dunia di Aceh Jauhi Perbuatan Tindak Pidana dan Aqidah
- Kapolda Diminta Pecat Anggota Polisi Penganiaya Tahanan
Baca Juga
"Para mafia narkoba ini nekat-nekat. Walaupun begitu, personel di lapangan jangan gentar. Berantas terus sampai ke akar-akarnya," kata Ahmad Haydar dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Mei 2022.
Pada kesempatan terpisah, Kapolres Aceh Timur, AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, mengatakan dua tersangka yang ditangkap Senin lalu lihai dan cakap mengelabui petugas. Petugas terpaksa menyamar untuk menangkap mereka.
Dari penangkapan tersebut, kata Mahmun, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu bungkus teh berisi sabu-sabu seberat satu kilogram. Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di kantor polisi.
Mereka akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
- Kondisi Pemungutan Suara di Aceh, Kapolda: Aman Terkendali
- Kapolda Aceh dan Pangdam IM Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
- Polisi Sudah Kantongi Nama dan Identitas Aktor Penyeludupan Rohingya ke Aceh