Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, memastikan bakal menindak tegas para pelaku pemain petasan dan balap liar selama bulan Ramadan di wilayah hukum Polres Langsa.
- 8.379 Ternak Terjangkit PMK di Aceh Tamiang Sembuh
- Tinjau Pelabuhan Ulee Lheue, Menhub: Kita akan Bangun Dermaga Tambahan
- Ihwal KUA-PPAS, Eksekutif dan Legislatif Harus Saling Memahami
Baca Juga
"Tolong jangan ada main petasan selama ramadan, dan jangan melakukan balap liar. Jika ada akan kami tindak tegas," kata Agung dalam keterangan tertulis, Senin, 19 April 2021.
Agung menyampaikan, tindakan ini dilakukan agar terciptanya situasi dan kondisi kondusif selama menjalani ibadah puasa hingga perayaan lebaran Idulfitri 1442 H atau tahun 2021.
Oleh karena itu, lanjut Agung, Polres Langsa mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau mercon, apalagi sampai memproduksi atau memperjualbelikan dengan jumlah banyak.
"Kita sedang menghadapi masa pendemi, saya minta kita sama-sama fokus memutus penyebaran virus Corona dengan disiplin mengikuti anjuran pemerintah," ucap Agung.
Agung mengatakan, pada Undang-Undang (UU) Darurat nomor 12 tahun 1951 Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak sudah mengatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu dan menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Kemudian dalam UU dijelaskan pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
"Di Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sudah jelas, tentang petasan dan mercon itu tidak dibenarkan," ujar Kapolres.
- Soal Penganiayaan Santri, Polisi: Berawal dari Candaan
- Jenazah Rohani Jemaah Haji Asal Bireuen Dimakamkan di Syaraya Makkah
- Polisi Cokok Dua Kapal Asal Nias di Simeulue