Kapolri Bakal Tuntaskan Kasus Kematian Enam Laskar FPI Sesuai Rekomendasi Komnas HAM

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RMOL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RMOL.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat. Penuntasan kasus ini, kata Sigit, sesuai dengan telah diserahkanya rekomendasi temuan dan investigasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).


"Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan," kata Sigit seperti dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 16 Februari 2021.

Sigit mengatakan kepolisian akan bekerja sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.  Selain KM 50, Sigit meminta segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab Cs.

"Pelanggaran prokes segera diselesaikan," ucap Sigit.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan Polri telah menerima rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM terhadap peristiwa berdarah di KM 50 itu.

Rekomendasi setebal 60 halaman ini nantinya akan ditindaklanjuti Polri, namun sebelumnya Korps Bhayangkara akan mengambil semua barang bukti yang saat ini masih berada di Komnas HAM.

Rusdi menekankan, barang bukti ini penting bagi pijakan pihaknya untuk melakukan tindaklanjut terhadap kasus ini. Adapun rekomendasi ini, tengah dipelajari oleh tim khusus bentukan eks Kapolri Jenderal Idham Azis. Ada dua hal, kata Rusdi, yang menjadi fokus Polri yakni penyerangan terhadap petugas dan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.

"Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri dalam hal ini. Yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan unlawfull killing," kata Rusdi.