Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memetakan seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Khususnya, yang melakukan tindak pidana narkotika.
- Kapolresta Resmikan Gedung Tunggal Panaluan, Bangunan Baru di Mapolresta Banda Aceh
- Irjen Ferdy Sambo Dicopot dari Propam, Pejabat Polri Lainnya juga Dimutasi
- Kabid Propam Lakukan Mitigasi di Polresta Banda Aceh dan Polres Aceh Besar
Baca Juga
"Utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Kapolri dalam sambutannya di Rakernis Divisi Propam, Selasa, 13 April 2021.
Listyo Sigit menekankan dia tak mau jajarannya yang hadir pada saat hujan, banjir dan momen masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi hilang begitu saja dari ingatan masyarakat akibat ulah satu dua oknum Kepolisian yang melakukan pelanggaran.
"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggot yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang, ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," pesan Kapolri.
Dari data yang dihimpun dari Divisi Propam Polri, sampai April 2021, 531 anggota Polri melakukan pelanggara disiplin, 279 personel melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan 147 anggota melakukan pelanggaran pidana.
- Polresta Banda Aceh Ungkap 13 Kasus Narkoba dan Amankan 19 Tersangka
- Kasus Sabu, Polisi Tangkap Seorang Pria di PRG Bener Meriah
- Michael Octaviano: Narkoba Pintu Masuk Semua Jenis Kejahatan