Kapolri Ihwal Anggota Terlibat Narkoba: Kalau Tak Bisa Dibina, Dibinasakan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RMOL.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RMOL.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar jajaran Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memetakan seluruh pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri. Khususnya, yang melakukan tindak pidana narkotika.


"Utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Kapolri dalam sambutannya di Rakernis Divisi Propam, Selasa, 13 April 2021.

Listyo Sigit menekankan dia tak mau jajarannya yang hadir pada saat hujan, banjir dan momen masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi hilang begitu saja dari ingatan masyarakat akibat ulah satu dua oknum Kepolisian yang melakukan pelanggaran. 

"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggot yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang, ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," pesan Kapolri.

Dari data yang dihimpun dari Divisi Propam Polri, sampai April 2021, 531 anggota Polri melakukan pelanggara disiplin, 279 personel melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan 147 anggota melakukan pelanggaran pidana.