Kapolri: Tak Ada Toleransi untuk Anggota Polri Pelanggar Aturan

Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: ist.
Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Foto: ist.

Kepala Kepolisian RI Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan memberikan sanksi kepada anggota Polri yang melanggar aturan. Hal ini disampaikannya terkait penangkapan seorang perwira kepolisian yang mengonsumsi sabu-sabu bersama 11 anak buahnya. 


"Kan sudah dilaksanakan. Kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran, saya kira jelas. Kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” ujar Sigit, Jumat, 19 Februari 2021.

Perwira tersebut adalah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Saat ini, Yuli dan anggotanya diproses dan ditindak sesuai aturan internal Propam serta pidana. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat. 

Yuni lahir di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Dia memulai karier di reserse kepolisian sebagai anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar. Yuni dikenal sebagai sosok polisi wanita berprestasi. Rekam jejak kariernya dihiasi dengan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaannya. 

Perempuan satu ini juga eksentrik. Dia menguasai judo. Dia juga modis. Tampilan Dewi enak di pandang mata. Dia kemudian dipercaya memimpin jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Bogor Kota. Di kota ini, Yuni dan anggotanya membongkar kasus narkoba dengan barang bukti cukup besar. 

Yuni kembali ditarik ke Polda Jabar sebelum memimpin Polsek Bojoloa Kidul, di Polrestabes Bandung. Yuni menyatukan beberapa ormas di Kecamatan Bojongloa Kidul untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.