Kapolri Teken Aturan Baru, AKBP Brotoseno Bakal Dipecat

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dokumentasi Humas Polri.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dokumentasi Humas Polri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana meninjau putusan sidang etik terhadap AKBP Raden Brotoseno. Langkah ini diambil Listyo setelah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur ketentuan koreksi atas putusan etik.


Perpol membatalkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14/2011 tentang Kode Etik Polri dan Perkap Nomor 19/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri. Pasal 83 Perpol Nomor 7/2022 tersebut mengatur tentang mekanisme peninjauan kembali (PK) yang tidak diatur dalam Perkap Nomor 14/2011 dan Perkap Nomor 19/2012.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti, buat apa kami buat revisi perpol kalau kami tidak menindaklanjuti,” kata Sigit di Jakarta, Ahad, 19 Juni 2022.

Listyo mengatakan hasil PK atas keputusan sidang etik yang hanya menjatuhkan sanksi demosi kepada Brotoseno, meski dijerat perkara pidana korupsi, bakal diumumkan. Namun Sigit tidak mengungkapkan sanksi jenis pemberhentian yang bakal ditimpakan kepada Brotoseno.

Brotoseno, sebagai penyidik Polri, dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti menerima suap Rp 1,9 miliar saat menangani perkara korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat, pada 2016.

Brotoseno dinyatakan bebas pada Februari 2020. Belakangan diketahui Brotoseno masih berstatus anggota Polri dan bekerja sebagai staf pada Divisi Teknologi, Informasi dan Teknologi Polri. Status dia dipertahankan karena putusan sidang etik pada 2020 menjatuhkan sanksi demosi dan pemindahtugasan jabatan.

Hal ini memicu reaksi masyarakat yang mengeritisi kinerja Polri. Kapolri menyikapinya dengan merevisi dua perkap menjadi perpol dan menambahkan ketentuan PK atas vonis etik dapat dilakukan paling lama 3 tahun sejak putusan sidang etik dijatuhkan.